TERNATE-pm.com, Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara mencatat 162 kasus perceraian di awal Januari hingga Februari 2025.

Kasus tersebut terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.

Untuk perkara cerai talak yang digugat suami di Pengadilan Agama Ternate sebanyak 36 kasus. Sementara perkara cerai gugat yang digugat istri mencapai 126 kasus.

Humas Pengadilan Agama Ternate, Ismail Warnangan mengatakan bahwa dari angka ini, ada sekitar 21 perkara sudah diputus.

Sementara 142 perkara yang masih berjalan atau dalam proses penyelesaian.

Ismail mengaku, penyebab paling dominan dari perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus oleh pasangan suami istri.

Hal itu juga bermula dari sikap kecemburuan yang diduga ada hubungan terlarang hingga berujung pada pertengkaran.

“Memang banyak yang digugat cerai adalah hubungan terlarang dari pihak ketiga, tetapi jika tidak kuat, maka dialihkan ke perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” jelasnya, Selasa (11/2/2025).

“Selain itu, alasan penyebab yang lain adalah poligami disusul masalah ekonomi hingga penelantaran satu pihak,”tukasnya.

Mag Fir
Editor