poskomalut, Kasus dugaan korupsi pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar di Bank Maluku Maluku Utara Cabang Bobong pada 2022 masuk babak baru.
Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Taliabu telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap siapa polemik pinjaman tersebut.
Langkah itu kemudian diapresiasi Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Taliabu, Supraidno yang juga terpidana kasus MKC Fiktif.
“Sehingga bisa mengungkap aktor intelektual yang diduga mencicipi dana pinjaman tersebut,”kata Agus kepada poskomalut, Senin (15/9/2025).
Agus mengatakan, dana ratusan miliar tersebut dipinjam dengan berdasar kesepakatan DPRD Taliabu pada 2022 lalu.
Saat itu diurusi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang terdiri dari Sekertaris Daerah (Sekda), Salim Ganiru, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdul Kader Nur Ali alias Dero.
Dinas dan nama-nama yang sebut, kata Agus, diduga terlibat penyimpangan, sebab TAPD tidak pernah ada transparansi.
Agus juga menyoal TPAD yang mewakili pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman di Bank Maluku Maluku Utara mendapat kuasa dari pemerintah daerah atau tidak.
“Jika TPAD yang mengerusi pinjaman tidak mendapat kuasa maka secara normatif, pinjaman tersebut tidak dapat dilakukan, karena menurut aturan yang berhak mengursi pinjaman hanyalah kepala daerah yang terdiri dari gubernur atau bupati serta wali kota,” tandasnya.
Praktisi hukum itu menjelaskan, pejabat yang ditunjuk untuk mengurusi dana pinjaman harus mendapatkan surat kuasa dari kepala daerah dengan persetujuan dari DPRD.
Begitu juga persetujuan Menteri Keuangan sebagai syarat wajib sebelum diperoleh pinjaman tersebut, disertai studi kelayakan, dan dokumen lain yang diperlukan pihak bank.
Terhadap pembentukan Pansus DPRD, Agus berharap kliennya bisa dimintai keterangan. Pasalnya, Supriadno berkeinginan membuka kasus pinjaman.
Menurutnya, dan pinjaman sebesar Rp115 miliar, konon dijadikan program Dinas PUPR Taliabu untuk membangun infrastruktur jalan dan bangunan tidak benar.
“Sebab program kerja dinas PUPR itu sudah didesain TPAD dan anggaranya ditentukan besarannya Rp115 miliar. Padahal uang pinjaman hanya cair sebesar Rp40 miliar dari total keseluruan anggaran,” jelasnya.
“Namun anehnya uang yang dicairkan untuk pekerjaan fiktif milik orang dekatnya Aliong Mus yang bernama Yopi Saraung,”sambungnya.
Agus mengungkap, TAPD paling mengetahui sisa dana pinjaman, karena ditransfer langsung ke kas daerah.
Jika Pansus ingin mengetahui lebih detail bisa langsung datang untuk kroscek ke Bank Maluku Maluku Utara.
Dirinya menyarankan agar Kepala Bank Maluk Maluku Utara Cabang Bobong pada saat itu juga harus diperiksa.
“Saya menduga dana pinjaman sebesar itu dipinjam dengan dasar kompensasi, sehingga sampai sekarang pertanggung jawaban dana pinjaman tidak jelas dan diduga ada penyimpangan keuangan daerah, penyalahgunaan, manipulasi, kesalahan dalam pengelolaan dana dan aset pemerintah daerah, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan