TOBELO-PM.com, Bakal pasangan calon (Baslon) Bupati dan Wakil Bupati  Basri Amal Joel Wogono (Basri Jo), rupanya tidak menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye. Ini dibuktikan dengan beberapa baliho Balon Basri-Jo dipasang dititik yang dilarang. Pantauan koran ini, pemasangan alat peraga kampanye Baslon Bupati Wabup Basri Jo disamping Mapolres Halut yang tidak jauh dari 50 meter tempat Baliho tersebut terpasang. Hal ini bertentangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halut tentang tempat tempat terlarang pemasangan baliho kampanye peserta pemilu. 

Meski begitu Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara belum bisa menertibkan, sebab itu masih dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Halut melalui Kesbangpol dan Satpol PP.

Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menertibkan baliho baliho Baslon yang terpasang di tempat tempat terlarang. Menurut ia, hal tersebut masih dalam kewenangan dan tanggung jawab pihak Pemda dalam hal ini Satpol PP dan Kesbangpol Halut. Sebab aturan larangan pemasangan Baliho dan spanduk jarak 50 meter dari rumah ibadah, tempat Instansi Pemerintah daerah maupun Negara.

“Itu masih kewenangan Pemda setempat, tapi jika dilihat Baliho milik Baslon Basri Jo di samping Mabes Polres itu, sudah masuk dalam larangan,” ujarnya. (mar/red)