Terbitkan SK Gubernur Tanpa Koordinasi dengan Biro Hukum

SOFIFI-PM.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Malut Bambang Hermawan menegaskan, langkah kepala plt Kepala Dinas Pertanian (Distan)Nalut Jabir Ibrahim membuat surat keputusan (SK) gubernur Maluku Utara nomor : 623/KPTS/MU/2019 tentang penetapan pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran, penerimah selaku pejabat pengelola keuangan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan  pada dinas pertanian Provinsi Maluku Utara tahun 2020   tanpa sepengetahuan Biro Hukum Setda Malut itu salah, dan nomor SK Gubernur salah.

“Pt Kadistan ingin mempercepat pencaiaran dana dekonsentrasi yang bersumber dari APBN, dengan mengeluarkan SK Gubernur itu, merupakan langkah insiatif yang salah sehingga harus diusulkan ulang,” ujarnya.

Menurutnya, pergantian usulan bendarah jika APBD harus melalui Badan Keuangan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan aset daerah, dengan memenuhi persyaratan, kemudian proses, sementara dana dekonsentrasi yang bersumber dari APBN, SK bendahara itu proses melalui biro hukum. ”Siapa-siapa yang diusulkan itu Dinas, namun proses SK itu Biro Hukum, sehingga yang terjadi di Dinas Pertanian Malut terjadi miskominikasi jadi kemungkinan diusulkan ulang SK,” pasalnya SK sebelumnya telah dibatalkan,”bebernya.

Mantan Pejabat Sekda Malut itu mengaku langka Plt Kadis Pertanian mengeluarkan SK Gubernur sendiri tanpa koordinasi demgan Biro Hukum, merupakan unsur kesengajaan atau kelalaian itu nanti hasil pemeriksaan inspektorat. ”Yang memberikan sanksi itu hanya gubernur, apakah itu disengaja atau merupakan kelalaian,” kata Bambang.

Sementara Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Malut Jabir Ibrahim saat ditemui di warkop Padock, Rabu (15/1/2020)  tidak mau memberikan keterangan. (iel/red)