SOFIFI-PM.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap item kegiatan yang  masuk dalam APBD langsung dicantumkan sumber pendanaan. ”Kegiatan yang dicantumkan langsung sumber pendanaan merupakan  standar dari kementerian dalam negeri,” kata Kepala BPKAD Bambang Hermawan pada wartawan baru-baru ini.

Pasalnya, semua kegiatan itu harus dilaporkan berdasarkan sumber dananya. Dicontohkan seperti  pembangunan jembatan di Dinas Perhubungan (Dishub) langsung dicantum sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sehingga apabila pembangunan tidak terealisasi maka tidak bisa jalan sebab sumber dana harus dari DBH.

Lanjut Bambang, sumber pendanaan ini tetap dicantumkan  tahun berjalan. Ini sudah menjadi standar Kemendagri, bahkan  dengan  SPD itu akan dipermanenkan. “Kita kan baru satu tahun sekarang tahun berikut yang kegiatan berdasarkan sumber dana,” katanya.

Dia mencontohkan, di tahun 2019 kegiatan  dengan pendanaan dari DBH, apabila tidak terealisasi pendapatan maka tidak bisa jalan. Namun kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan otomatis kegiatan tersebut hangus.

“Apabila sudah jalan dan hanya diselesaikan 30 persen, tetap masih bias diselesaikan. Sedangkan proyek yang belum jalan sama sekali maka  otomatis kegiatannya hangus,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan yang sudah jalan tetapi  belum selesaikan pihak ketiga harus dilaporkan SKPD terkait kepada BPKAD sehingga menjadi referensi membicarakan bersama dengan DPRD. “Jika DPRD setuju dilanjutkan, ya dilanjutkan. Kalau memang tidak disetujui, maka  tidak ada tetapi  tergantung pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya seraya menambahkan jika DPRD menyatakan kadarluarsa  pasti dihapus. (iel/red)