SOFIFI-PM.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap item kegiatan yang masuk dalam APBD langsung dicantumkan sumber pendanaan. ”Kegiatan yang dicantumkan langsung sumber pendanaan merupakan standar dari kementerian dalam negeri,” kata Kepala BPKAD Bambang Hermawan pada wartawan baru-baru ini.
Pasalnya, semua kegiatan itu harus dilaporkan berdasarkan sumber dananya. Dicontohkan seperti pembangunan jembatan di Dinas Perhubungan (Dishub) langsung dicantum sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sehingga apabila pembangunan tidak terealisasi maka tidak bisa jalan sebab sumber dana harus dari DBH.
Lanjut Bambang, sumber pendanaan ini tetap dicantumkan tahun berjalan. Ini sudah menjadi standar Kemendagri, bahkan dengan SPD itu akan dipermanenkan. “Kita kan baru satu tahun sekarang tahun berikut yang kegiatan berdasarkan sumber dana,” katanya.
Dia mencontohkan, di tahun 2019 kegiatan dengan pendanaan dari DBH, apabila tidak terealisasi pendapatan maka tidak bisa jalan. Namun kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan otomatis kegiatan tersebut hangus.
“Apabila sudah jalan dan hanya diselesaikan 30 persen, tetap masih bias diselesaikan. Sedangkan proyek yang belum jalan sama sekali maka otomatis kegiatannya hangus,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan yang sudah jalan tetapi belum selesaikan pihak ketiga harus dilaporkan SKPD terkait kepada BPKAD sehingga menjadi referensi membicarakan bersama dengan DPRD. “Jika DPRD setuju dilanjutkan, ya dilanjutkan. Kalau memang tidak disetujui, maka tidak ada tetapi tergantung pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya seraya menambahkan jika DPRD menyatakan kadarluarsa pasti dihapus. (iel/red)


Tinggalkan Balasan