TERNATE-pm.com, Anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut), AIPDA AHZ mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon setelah dipecat dari anggota Polri gegara diduga berselingkuh dengan mantan ibu Bhayangkari berinisial RKA.
Informasi yang dieterima pengajuan bamding AIPDA AHZ diterima PTUN Ambon.
Hal ini sontak memicu kemarahan keluarga Briptu MM yang merupakan mantan suami RKA. MM sendiri merupakan rekan AHZ di Sat Brimob Polda Malut.
“Perselingkuhan itu bermula saat keponakannya ditugaskan ke Provinsi Papua tahun lalu. Istri MM, RKA, lalu diduga berselingkuh dengan AHZ,” ungkap Ramla bibi dari Briptu MM, Rabu (4/1/2023) kemarin.
Ramla membeberkan, bahwa informasih perselingkuhan tersebut bermula ponakannya mengetahui dari istri AIPDA AHZ. Bahkan laporan awal di Propam Polda Malut itu dilakukan istri AIPDA AHZ. Kemudian pada Juli 2022, Bidang Propam telah memeriksa AHZ dan RKA.
“Mereka mengaku bahwa telah menjalani hubungan layaknya suami istri,” beber Ramla.
Sayangnya, kasus yang diproses sejak Juli 2022 oleh Bidang Propam ini terkesan lambat. Sampai datang Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko baru dilakukan sidang kode etik.
“Sampai datang Kapolda yang baru, kemudian mereka sidang kode etik, setelah ketahuan oleh Kapolda yang baru,” ujar Ramla.
Pada 4 Desember 2022, hasil sidang kode etik menjatuhkan putusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada AIPDA AHZ.
“Di sini AHZ lalu mengajukan banding,” jelasnya.
Sementara itu, setelah terbukti AHZ dan RKA menjalani hubungan layaknya suami istri, MM lalu membawa berita acara hasil pemeriksaan ke Pengadilan Agama (PA) Ternate untuk menceraikan istrinya.
“Jadi persidangan di Pengadilan Agama itu tidak banyak memerlukan saksi-saksi, karena mereka berdasarkan berita acara dari Propam, langsung menjatuhkan talak cerai,” ungkap Ramla.
Setelah itu pihak keluarga MM mendegar kabar bahwa banding AHZ diterima PTUN.
“Makanya kami keluarga tidak puas. Kalau diterima itu alasannya apa?” tanya Ramla.
Wakil KBPP Polri Resort Ternate ini juga mengatakan, Kamis 5 Januari 2023 ponakannya bakal mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Jadi saya minta wartawan ikut, apakah betul banding itu diterima atau belum. Tapi saya yakin sudah diterima,” paparnya.
Ramla juga menegaskan, MM tidak pernah mencabut laporan di Bidang Propam sebagaimana informasi yang beredar.
“Ini hukum, kalau terima itu harus hitam di atas putih bahwa keponakan kami mencabut perkara, bukan dari mulut. Bahkan kami tanya ke MM dia bilang tidak cabut,” bebernya.
Ramla mengaku telah mendatangi Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda untuk menanyakan perkembangan kasus itu. Ia juga mengancam bakal menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengadukan jalannya kasus ini.
“Saya juga tidak segan-segan berangkat ke Jakarta langsung. Kami merasa tidak puas. Masak hasil sidang kode etik profesi itu mereka terbukti melakukan selingkuh, tapi banding bisa diterima. Jadi kami minta bukti apa sehingga upaya banding ini diterima,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, belum mengetahui pasti soal banding yang di ajukan AHZ di PTUN ambon.
“Nanti saya mengecek informasihnya, yang jelas proses tetap berjalan,” kata Michael via telpon, Kamis (5/1/2023).

Tinggalkan Balasan