WEDA-PM.com, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas hasil evaluasi dokumen anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Halteng Tahun 2020 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Rapat ini dalam rangka membahas APBD Halteng Tahun 2020 yang baru saja dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Wakil Ketua I DPRD Halteng Kabir Hi Kahar, Senin (30/12/2019).
Kabir bilang, dalam rapat itu Banggar dan TAPD menindaklanjuti hasil evaluasi APBD Halteng, dari Pemprov Malut. “Dalam evaluasi itu, tidak ada perubahan, Banggar dan TAPD hanya tindaklanjut catatan Pemprov yang masih kurang dan perlu diperbaharui,” ucapnya.
Sesuai dengan Undang-undang bahwa pedoman penyusunan APBD di bidang pendidikan harus dialokasikan 20 persen tetapi pemerintah daerah menganggarkan tidak mencapai 20 persen atau tidak mendekati. Oleh karenanya, harus ditambah supaya mencapai 20 persen atau paling tidak mendekati. “Jadi tidak ada perubahan. Kita hanya tidaklanjuti catatan Pemprov mana yang masih kurang dan perlu diperbaharui, itu saja,” jelasnya.
Ketua DPC PDIP Halteng ini, mengaku meski ada yang diperbaharui tetapi tidak merubah postur APBD Tahun 2020. “Acuan kita tetap pada KUA PPAS. Sehingga walaupun ada penambahan, itu tetap tidak mempengaruhi postur APBD,” terangnya. (msj/red)
Tinggalkan Balasan