SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara setiap tahun menganggarakan bantuan beasiswa pada perguruan tinggi. Program beasiswa Kieraha Mandiri dari pemprov di thun 2018 sebanyak Rp12.346 miliar yang dikelola forum perguruan tinggi ini ini dipertanyakan Plt Kadikbud Malut Jafar Hamisi, pada wartawan pekan kemarin.

Dalam laporan hasil audit BPK menyebutkan permasalahan penyaluran beasiswa karena sejumlah mahasiswa penerima beasiswa Kieraha Mandiri dari pemprov tidak masuk dalam SK gubernur. ”Untuk masalah itu kedepan saya akan tertibkan,”janjinya.

Disentil terkait laporan pertanggungjawaban belum disampaikan perguruan tinggi penerima beasiswa, Jafar mengaku pihaknya belum mengetahuinya karena baru menjabat sebagai Plt Dikbud Malut. Ia akan berkoordinasi dengan forum rektor untuk mempertanyaakan laporan tersebut. ”Saya baru menjabat dan saya belum tahu informasi ini, tapi saya akan koordinasikan pada forum rektor,”singkatnya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Malut tahun 2019 atas laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah provinsi tahun 2018 sebanyak 307 pemerima beasiswa KieRaha Mandiri tidak tercantum pada SK penyaluran beasiswa. Karena dalam realisasi pemberian beasiswa kieRaha mandiri, pemerintah provinsi menerbitkan dua SK gubermur yaitu SK nomor 231/KPTS/MU/2018 tentang penyaluran dana beasiswa Kieraha Mandiri tahap I Diploma, Sarjana, Magister, Doktor dan tugas akhir studi provinsi. Selain itu SK nomor 331/KPTS/MU/2018 tentang penyaluran dana beasiswa Kieraha Mandiri tahap I Diploma, Sarjana, Magister, Doktor dan tugas akhir studi. Dua SK ini memuat nama-nama mahasiswa dari perguruan tinggi yang mendapatkan beasiswa perserta besaran nilai beasiswa.

Berdasarkan hasil uji petik pengujian laporan pertanggungjawaban dari beberapa perguruan tinggi diketahui terdapat nama-nama mahasiswa dari perguruan tinggi. Namun namanya tidak tercantum dalam SK penyaluran sebanyak 307 orang di 10 perguruan tinggi,  terdiri dari program sarjana 267 orang,  magister 17 orang dan doktor 23 orang. Hasil pemeriksaan lebih lanjut nilainya mencapai Rp 3.238 miliar lebih tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu PT juga sebagian besar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban beasiswa Kieraha Mandiri ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut. Dari 22 PT yang mendapatkan biasiswa hanya 14 PT yang menyampaikan laporan.

Atas permasalah tersebut BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan ketua Forum perguruan tinggi lebih cermat dalam melaksanakan pembagian dan penyaluran beasiswa kieraha. Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan diminta untuk memerintahkan 8 perguruan tinggi melaporkan penggunaan beasiswa. BPK juga merekomendasikan kepada Inspektur untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan beasiswa kieraha mandiri.(iel/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin  14 Oktober 2019, dengan judul ‘Bantuan Beasiswa Rp 12 M di PT Bermasalah’