TERNATE-PM.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai kinarja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kurang efektif dalam pengawasan sekaligus penertiban izin IPAL.
Ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik kepada media ini Juma’at (18/3/2022). Ia mengatakan, DLH mengizinkan pengusaha hotel melakukan operasi tanpa memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kata dia, komisi III sangat sayangkan kebijakan DLH.
“Sebelumnya telah mencatat ada 9 pengusaha hotel tidak memiliki izin IPAL misalnya; Hotel Sahid Bela Ternate, Grand Tobona, Ayu Lestari, Emerald, Nirwana, Batik, Gaia, Ternate City, dan Debos,” sebut Anas.
Lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut, komisi III berencana memanggil DLH Kota Ternate untuk memintai keterangan terkait kebijakan yang seolah mengarah pada pembiaran.
Anas mengatakan, jumlah usaha perhotelan yang belum memiliki IPAL sangat berdampak pada pencemaran lingkungan. Untuk itu ia meminta DLH agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap sejumlah gedung pemerintah maupun swasta yang belum memiliki IPAL.
“IPAL ini kan sebenarnya menjadi syarat dalam sebuah badan usaha pada proses melakukan operasi. Apabila IPAL itu belum ada namun badan usaha sudah beraktivitas kan Itu menjadi pertanyaannya,” kata Anas.
“Kami juga akan mendorong hal-hal ini kepada pemerintah daerah. Misalnya Plaza Gamalama yang baru itu sebelum difungsikan harus sudah punya izin IPAL,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan