Hari Ini, Batas Akhir Yang Diberikan ke Pemkot Tikep
TERNATE-PM.com, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan daerah memerintahkan Pemkot Tikep mengakomodir anggaran KPU dan Bawaslu sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni anggaran KPU dari Rp 12 miliar menjadi 17,5 miliar dan Bawaslu dari Rp 4 miliar menjdi Rp 7 miliar. Pengembalikan posisi anggaran KPU dan Bawaslu Tikep itu merupakan hasil rapat bersama di Kemendagri, antara Pemkot, DPRD Tikep, KPU dan Bawaslu Tikep baru-baru ini.
“Dalam Hasil rapat itu, Mendagri meminta kepada Pemkot Tikep untuk mengembalikan anggaran sesuai dengan nilai NPHD yang telah disepakati,” ungkap Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, saat dihubungi Minggu (26/1/2020).
Muksin menegaskan, apabila Pemkot Tikep tidak menindaklanjuti perintah Kemendagri tersebut, maka akan diberi sanksi. “Sampai saat ini belum ada respon dari Pemkot Tikep, soal kesepakatan dari pertemuan itu, Mendagri bisa memberi sanksi, baik itu berupa sanksi teguran sampai pada pemberhentian sementara dari jabatan,” terang Muksin.
Selain itu, Muksin menegaskan jika Pemkot Tikep tidak segera mengabarkan mengakomodir anggaran Bawaslu sesuai NPHD maka Bawaslu provinsi akan mengambil langkah tegas menggelar pleno penundaan pilkada Tikep. “Kami sudah tanyakan ke Bawaslu Tikep soal ini, namum sampai saat ini belum ada tanggap dari Pemkot Tikep. Kita lihat sampi besok (hari ini, red), kalau juga belum ada respon, Bawaslu akan menggelar rapat pleno, merekomendasikan untuk ditunda Pilkada Tikep,” tegasnya.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak menegaskan tetap bertahan, sesuai hasil keputusan dalam pembahasan anggaran bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah yakni KPU Rp 12 miliar dan Bawaslu Rp 4 miliar. ’’Kami tetap konsisten dengan keputusan bersama TAPD soal anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Bagi DPRD, keputusan alokasi anggaran sudah sangat rasional,’’ kata Ahmad.
“Bagi DPRD, meskipun kemendagri perintahkan harus dikembalikan ke NPHD, tapi masih butuh persetujuan DPRD dengan mempertimbangkan keuangan daerah yang prioritasnyam, bukan hanya pada persoalan Pilkada melainkan kebutuhan pembelanjaan lainnya yang masih dibutuhkan daerah,’’ tegas Ahmad.
Dari uraian anggaran yang dibahas dengan TAPD, Banggar melihat masih terdapat sejumlah item anggaran, kedua penyelenggara terutama Bawaslu sangatlah tidak rasional dan terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat. “Begitu juga KPU masih ada beberapa item yang harus dirasionalkan kembali walaupun dari paparan pihak KPU dihadapan Kemendagri ada benarnya juga, akan tetapi dari uraian itu butuh rasionalisasi kembali,’’ papar Ahmad.
Atas permasalahan ini, pihak DPRD masih menunggu surat dari Kemendagri kepada Pemerintah Kota Tidore untuk disampaikan ke DPRD, apakah dilakukan perubahan APBD ataukah mendahlui APBD perubahan. Meskipun demikian, ada regulasi yang mengatur namun DPRD tetap melakukan rasionalisasi bilamana adanya permintaan dari Pemerintah daerah sebagaimana hasil pertemuan dengan Dirjen keuangan daerah,” tambah Ahmad.
Disisi lain, Direktur Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Hendra Kasim mempertanyakan alasan Pemkot Tikep tidak mau menganggarkan anggaran Pilkada sesuai NPHD. “Alasan apa Pemkot Tikep tidak mencairkan anggaran Pilkada sesuai dengan NPHD Awal? Bukankah telah di sepakati bersama yang melalui pembahasan secara bersama pula. Wajar jika publik menaruh curiga, ada apa sebenarnya,” ujar Hendra.
Secara filosofis, kata Hendra pilkada ini hajatan daerah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu. Jika, Pemkot tidak dapat menyiapkan anggaran pilkada atau setidaknya meletakkan pembiayaan pilkada sebagai prioritas anggaran di tahun 2020, berarti bisa di bilang Pemkot Tikep gagal menjalankan pemerintahan. “Tanggungjawab kepala daerah tidak hanya melakukan pembangunan fisik, termasuk pula memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan baik, karena di situ ada hak rakyat,” jelasnya. (mdm/wm02/red)
Tinggalkan Balasan