JAILOLO-PM.com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) membuka ruang yang luas untuk laporan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam perekrutan PPK.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Halbar, Muhammadun Hi. Adam, sejauh ini pihaknya mengetahui KPU melakukan perekrutan PPK sesuai dengan tingkat integritas yang menjadi wajib.

Meski demikian, Muhammaddun mengatakan sesuai aturan yang berlaku dan menjalankan tugas sesuai koridor, pihaknya membuka ruang untuk masyarakat melaporkan jika ditemukan tindakan pelanggaran.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran maka diminta kepada masyarakat untuk melapor dengan membawa bukti-bukti yang akurat dan bersedia untuk diwawancarai,”katanya.

Lanjut adun sapaan akrabnya, Bawaslu memiliki prosedur dalam penerimaan laporan, harus ada bukti autentik, pelanggarannya pasal berapa,dan bentuk pelanggarannya seperti apa.

“Kami membuka ruang yang luas, apalagi saat ini tahapannya baru 10 besar belum sampai lima besar, jika ada pelanggaran silahkan lapor, selesai diperiksa dan ditemukan adanya pelanggaran maka kami akan buat rekomendasi untuk KPU,harapan kami demikia,”ucapnya.

Sejauh ini ada satu laporan yang masuk, namun ketika pelapor mengantar laporannya, belum diperiksa dia sudah pergi, sehingga tidak bisa melanjutkan. “Kemudian pelapor juga harusnya memberikan bukti yang lengkap agar kami bisa menindaklanjuti sekaligus bersedia diwawancarai,yang pasti kami akan lindungi nama pelapor,”tandasnya.(lan/red)