MABA-pm.com, Aksi percobaan penolakan kampanye pasangan calon Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Ubaid-Anjas) di Desa Wokajaya oleh oknum pendukung Farel-Thaib tengah dikaji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir saat dikonfirmasi usai aksi baku hantam antar pendukungan kedua pasangan calon.

“Bawaslu sudah mendapatkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Wasile Timur terkait kejadian tersebut,” ujarnya, Kamis (07/11/2024).

Kata Surtman, pihaknya belum bisa memastikan apakah kejadian tersebut masuk dalam kategori pelanggaran dan penghalangan kampanye atau tidak.

“Tim hukum penanganan pelanggaran kami saat ini sedang mengkaji dan menganalisis laporan Panwaslu, apakah kejadian itu masuk dalam Pasal 69 Undang-undang Pemilu Tahun 2010 atau tidak,” beber Suratman.

Selain laporan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, Suratman juga mengaku sudah mendapatkan informasi serupa, baik pemberitaan media maupun percakapan WhatsApp yang sudah beredar luas di media sosial.

“Kami akan jadikan bahan sandingan untuk pencocokan dengan kejadian tersebut sebagaimana laporan yang disampaikan,” tuturnya.

Terkait Edi Santoso, Bawaslu tetap meproses tentang pelangggaran netralitas Aaparatur Sipil Negara (ASN).

“Soal penanganan netralitas ASN saat ini sudah beda, dulu kita hanya memanggil yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi, tapi saat ini kita hanya mengumpulkan bukti-bukti dari yang bersangkutan kemudian dikirimkan ke Menpan-RB. Nanti Menpan-RB yang memberikan sanksi,” tutup Suratman.