TOBELO-PM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), belum bisa mengambil tindakan, terkait penertiban alat peraga kampanye (APK). Hal ini karena Bawaslu Halut belum memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang sudah terpasang.
“Kita belum ada kewenangan untuk menertibkan APK Balon yang sudah terpasang, sebelum penetapan calon oleh KPU,” ungkap Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin, Kamis (16/01/2020).
Menurutnya, sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Halut di Pilkada 2020, maka pihak Bawaslu belum bisa menertibkan APK berkonten SARA dan menyerang kandidat lain. “Saat ini masih dalam kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Halut yang bisa menertibkan APK tersebut, jika ada Baliho dan spanduk yang mengandung isu SARA, maka itu kewenangan Pemda,” tutur Rafli.
Bawaslu, lanjutnya, hanya mengawasi ASN yang kedapatan melakukan kampanye, mengajak orang lain untuk mendukung salah satu kandidat, maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menindak.
“Kalau kedapatan ASN yang melakukan kampanye di Medsos, baik itu Facebook, Instagram, dan Twitter, serta kedapatan menyukai postingan yang kampanye, maka kami tidak segan segan menindak sesuai aturan larangan ASN,” cetusnya. (mar/red)
Tinggalkan Balasan