TOBELO-PM.com, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengeluarkan peringatan keras ke Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati petahana Frans Manery Muchlis Tapi Tapi (FM Mantap).
Peringatan itu, terkait penggunaan program dan alat pemerintah sebagai bahan kampanye Pilkada tahun ini.
“Saya ingatkan Petahana tidak mengkampanyekan program dan penggunaan alat pemerintah saat melakukan kampanye politik pada Pilkada tahun ini, karena itu dilarang,” Tegas Komisioner Bawaslu Halut Devisi Hukum Pencegahan dan Penindakan (HPP) Iksan Hamiru, Rabu (11/03).
Menurut Ia, tak hanya kandidat yang mengkampanyekan, akan tetapi tim sukses yang mendukung petahana juga tidak boleh mengkampanyekan program pemerintah dan menggunakan alat pemerintah saat kampanye.
Larangan ini juga, pihak Bawaslu harus melihat, jika Petahana saat ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU, kemudian mengkampanyekan program pemerintah dan menggunakan alat pemerintah dalam berkampanye, maka Bawaslu dalam rangka mencegah hal itu, sehingga Bawaslu mengingatkan ke Petahana agar tidak melakukan hal hal yang dilarang.
“Peringatan ini, juga nanti dilihat jika petahana tidak sebagai Bupati dan Wabup kemudian mengkampanyekan program pemerintah yang telah di lakukan maka itu masuk unsur pelanggaran, Bawaslu akan tetap mengawasi, jika dilakukan kami akan bertindak,” ujarnya. (mar/red)
Tinggalkan Balasan