TOBELO-PM.com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berkomitmen bakal menindak Alat Peraga Kampanye (APK) para Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Halut 2020. Hal ini sesuai klarifikasi pada pemberitaan awal, terkait Bawaslu Belum tindak APK.
“Soal ini kami klarifikasi, yang saat ini di tindak bawaslu apabila ada spanduk atau baliho itu dalam kontennya ada sifat mengajak pada fitnah, hujatan dan kebencian serta menyebarkan isu sara,”tegas Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin. Jumat (17/01/2020).
Menurut Ia, untuk spanduk dan baliho yang lain, itu masih urusan Pemerintah Daerah (Pemda) Halut. Hal ini sesuai peraturan daerah yang menyebutkan apabila di temukan dipasang spanduk dan baliho di tempat tempat dilarang sesuai perda.” Bahkan untuk saat ini kita belum bisa bilang itu APK tapi baliho dan spanduk karena belum penetapan calon, oleh karena itu, soal penertiban saat ini menjadi kewenangan perda, bukan kewenangan kami,” akhirinya.(mar/red)
Tinggalkan Balasan