TERNATE-PM.com, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Wali Kota Ternate dan Wakil Kota saat ini sudah mulai bertebaran dimana-mana.
Kordinator Devisi Pengawasan KPU Kota Ternate Rusli Saraha Kepada poskomalut.com, Selasa, (21//1/20) mengingatkan kepada bakal calon wali kota dan wakil wali kota mengenai pemasangan alat peraga, jika ditemukan pelanggaran bakal ditertibkan. “Lokasi yang dilarang untuk pasangan alat peraga itu seperti di kantor pemerintah, dan tempat ibadah,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Ternate juga melihat konten atau materi-materi yang ada dalam baliho, poster dan sebagainya. “Seperti menghasut, ujaran kebencian dan hoax yang ada di alat peraga itu juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Ternate saat ini,” ungkapnya.
Rusli mengimbau, pada Bakal Calon Wali Kota Ternate untuk memperhatikan beberapa koridor yang sudah ditetapkan, tentang pemasangan alat peraga yang dilarang dibeberapa tempat.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat Bawaslu Kota Ternate akan melakukan penyuratan di Pemkot Ternate mengenai pemasangan alat peraga yang sudah ditetapkan dalam Perwali tentang larangan pemasangan alat peraga di zona-zona yang sudah ditetapkan. “Kita akan berkordinasi dengan Pemkot Ternate mengenai larangan pemasangan alat peraga di zona-zona yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, dan pemasangan alat peraga bakal calon walikota dan wakil walikota yang menyangkut etika, estetika dan keindahan kota,” tutupnya. (ris/red)
Tinggalkan Balasan