TERNATE- PM.com, Pembagian bantuan zakat, berupa sembako yang diberikan oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate menjelang pencoblosan 9 Desember, akan ditelusuri Bawaslu, karena diduga melibatkan satu kandidat Walikota dan Wakil Walikota Ternate.
Dugaan tersebut membuat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan penelusuran terhadap dugaan pembagian bantuan zakat tersebut. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha.
Rusli menyampaikan, kasus bantuan sembako oleh Baznas, sementara masih ditelusuri. “Sementara dalam penelusuran Bawaslu Kota Ternate,”katanya, Sabtu (05/12/20).
Rusli mengaku, tahapan penelusuran bakal dilakukan selama 7 hari berjalan. lebih lanjut dia bilang, walaupun nantinya pemilihan sudah selesai, namun jika terbukti dan masuk register maka tetap diproses. “Kalau sudah masuk register tetap akan diproses,” ungkapnya.
Dia mengaku, dalam penelusuran harus didukung informasi yang kuat dari laporan hasil. Jika terbukti maka ditindak sesuai dengan aturan. “Potensinya bisa masok pidana jika terbukti bersalah,” tandasnya. (Ris/red)

Tinggalkan Balasan