TERNATE-PM.com, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Senin (27/01/2020), menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se Malut, guna mengindentifikasi potensi pelanggaran di Pilkada 2020 di 8 kabupaten/kota. Pertemuan itu dalam rangka memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota benar-benar melakukan pencegahan potensi pelanggaran dengan menyiapkan strategi terkait dengan pencegahan, pengawasan serta penindakan.
“Bawaslu masing-masing Kabupaten/Kota diminta untuk mempresentasikan data yang berkaitan dengan potensi pelanggaran, langkah strategi pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan,” kata Koordinator Divisi PHL Bawaslu Malut, Masita Nawawi, Senin (27/01/2020).
Kata Masita, saat ini Bawaslu sedang intens melakukan pengawasan terhadap rekrutmen PPK yang sementara berjalan, netralitas ASN serta persiapan pengawasan terhadap tahapan pencalonan perseorangan atau melalui jalur independen.
“Sejauh ini, Bawaslu Malut telah siap melakukan pengawasan dan langkah-langkah pencegahan dan ini sudah mulai berjalan sesuai data yang diberikan dan dipresentasikan oleh Bawaslu masing-masing Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Bagi Masita, 8 daerah di Malut yang melaksanakan Pilkada ini merupakan daerah rawan akan pelanggaran. Apalagi jika dilihat soal masalah netralitas ASN menjadi isu sentral di Pilkada Malut, termasuk dengan politik uang. “Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, maka akan ditetapkan desa anti politik uang. Juga mengenai permasalahan, berkaitan dengan DPT, Bawaslu akan menetapkan desa sadar DPT,” ujarnya.
Sementara untuk indikator pembentukannya, banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan DPT di desa tertentu itu yang tetapkan sebagai Desa sadar DPT, dan diharapkan bisa menjadi role model bagi desa lain. “Tujuan membentuk desa sadar DPT ini, agar masyarakat di desa tersebut sejak dini sudah dapat memahami tentang jadwal tahapan pemutakhiran data sampai sampai penetapan DPT,” tukasnya.
Ia menuturkan, desa sadar DPT ini sangat berguna bagi daerah perbatasan, karena disana biasanya dilakukan mobilisasi penduduk yang dari kabupaten satu, dengan yang lain. Sehingga dengan banyaknya masyarakat yang berpartisipasi, maka akan meminimalisir potensi permasalahan DPT. “Pembentukan desa sadar DPT ini paling lambat sebelum penetapan DPT,” akhir Masita. (wm02/red)
Tinggalkan Balasan