TIDORE-PM.com, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), diminta untuk bersikap adil dalam penindakan pelanggaran keterlibatan ASN di Kota Tidore. Seharunya, Bawaslu juga ikut bersikap kepada para bakal calon yang masih berstatus ASN, sebagaimana larangan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Aturan larangan keterlibatan ASN sudah jelas, sikap Bawaslu hanya menindak ASN dilingkup Pemerintah Kota Tidore, sedangkan yang mendaklarasikan dan ikut mendaftar di Parpol Bawaslu diam saja,’’ ungkap Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik, PDI-Perjuangan Maluku Utara, Muhammad Naoval Adam kepada sejumlah wartawan, Senin (17/02/2020).
Ditegaskan Naoval, aturan yang mengikat terkait dengan ASN, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN pasal 2 Huruf F diperkuat dengan Surat Menpan RB tentang Netralitas bagi ASN dan edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menyebut secara gamblang ,bahwa ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap Partai politik, terkait rencana maju sebagai Calon Kepala Daerah. Beserta ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala Daerah.
’’Seluruh aturan jelas, kenapa hanya ASN yang tidak menyatakan maju dan pelanggaran biasa saja malah diproses. Salah satunya termasuk lima orang ASN beberapa waktu lalu yang sudah diberikan sanksi dari KASN,’’ tegas Naoval.
Bila Bawaslu berpenggang pada undang-undang nomor 10 Tahun 2016, dengan alasan setiap warga negara berhak dicalonkan dan mencalonkan, sehingga mengabaikan edaran KASN, lantas bagaimana dengan Undang-Undang ASN yang memiliki kedudukan yang sama, serta Kode Etik dari ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Naoval menyarankan Bawaslu, agar segera membaca kembali 7 larangan bagi ASN yang telah disosialisasikan Bawaslu melalui media sosial, sehingga Bawaslu Tikep benar-benar paham tentang posisi ASN, yang jelas diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, ketika melibatkan diri dalam politik praktis.
“Jika Bawaslu tidak memanggil yang bersangkutan, maka saya akan menyurat ke DKPP untuk menindak Bawaslu Tikep,” ancamnya.
“Sikap Bawaslu sebagai lembaga pengawasan Pemilu harus tegas dan adil dalam melakukan peindakan kepada ASN, apabila terlibat serta melaukan pelanggaran dalam politik. Bawaslu, jangan hanya menindak ASN yang like status di FB atau berkomentar di Medsos kemudian dipanggil dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi. Sementara ada ASN yang berafeliasi secara langsung dengan Partai Politik dan itu nyata didepan mata, malah dibiarkan begitu saja,’’ tambah Naoval. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan