Nurlela : Pembayaran Dobel Akibat Dari Misskoordinasi
TERNATE-PM.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Rabu, (22/01/2020) melaksanakan pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III membahas terkait pembayaran iuran yang dilakukan sebanyak dua kali oleh petugas DLH.
Setelah dilakukannya pertemuan tersebut, perwakilan komisi III dari fraksi NasDem, Nurlela Syarif kepada poskomalut.com mengatakan, masalah pembayaran iuran baru diketahui oleh komisi III setelah mereka melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Dinas Lingkungan Hidup dan bertemu langsung dengan petugas kebersihan.
Dari penjelasan serta keluhan yang dikatakan oleh petugas kebersihan, mereka telah diperlakukan iuran premi tenaga kerja untuk BPJS Ketenagakerjaan dari gaji pokok tetapi mereka juga lakukan pembayaran secara manual ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah kami turun ditemukan sejumlah keluhan dari DLH dan petugas penyapu jalan serta pengangkut sampah, beberapa dari mereka bahkan mengeluh kalau pembayaran iuran juga dilakukan secara manual ke BPJS Ketenagakerjaan. Kota Ternate mulai dari 2017 sudah ada pemberlakuan iuran premi tenaga kerja sebesar Rp. 36.000.00 , yang disubsidi oleh Pemda dan dipotong melalui gaji/honor dan PTT”, ungkapnya.
Menurutnya, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara pribadi oleh petugas kebersihan diduga adanya misskoordinasi antara BKPSDMD dengan DLH sehingga apabila terjadi kecelakaan pada dunia kerja, masyarakat akan mengalami kesulitan saat melakukan klaim.
“Ternyata ada miss koordinasi antara BKPSDMD dengan DLH, akibatnya sudah dipotong dari gaji/honor mereka juga bayar secara pribadi. Jadi ada dua model pembayaran. Yang kami temukan juga di lapangan yaitu adanya kasus kecelakaan ketenagakerjaan begitu mau klaim ternyata dipersulit. Jadi klaim itu tidak bisa didapatkan oleh mereka”, kesalnya.
Nurlela juga menambahkan, pada tahun 2019 ada petugas yang meninggal dunia di bulan November dan melakukan klaim tetapi tidak bisa dicair dengan alasan prosedur. Untuk itu dari komisi III mempertegas terkait klasifikasi pekerja tertentu yang ada di Ternate agar tidak dipersulit saat dilakukan proses klaim. Komisi III bahkan telah meminta data namun belum bisa diberikan terkait total jumlah tenaga kerja.
“Inikan diwajibkan harus bayar BPJS Ketenagakerjaan, Rp.36.000.00, kalau dikasih kali dengan skala jumlah Tenaga kerja Kota Ternate yang sudah dibayar itu berapa banyak jumlahnya biar diketahui”, tegasnya.
Data yang diminta Komisi III sendiri untuk mengetahui seberapa banyak klaim yang sudah ada dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini, untuk menghindari perspektif masyarakat terkait dana mereka yang begitu besar terhimpun untuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Dana yang dikeluarkan sudah besar saat dilakukan klaim sedikit dipersulit lagi masyarakatnya. tentu tidak sinkron dengan apa yang menjadi kebijakan pusat dan undang-undang pelayanan kesehatan”, tutupnya. (Op-red)
Tinggalkan Balasan