poskomalut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate menetapkan nisab (perhitungan) nilai zakat maal atau zakat harta dan penghasilan 2026 setara harga satuan emas per gram, yaitu sebesar Rp2.590.000.

Dengan penetapan nisab ini, masyarakat dapat menghitung sendiri kewajiban zakat maal bagi diri sendiri dan keluarga.

Penetapan nisab zakat maal dilakukan Baznas Ternate dalam forum rapat pleno, yang dihadiri unsur Pemerintah Kota Ternate, Kementerian Agama, DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, akademisi, perbankan syariah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan BUMD, Kamis (8/1/2026).

Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus mengatakan, penetapan harga emas ini menjadi acuan awal, karena untuk menentukan seseorang sudah wajib mengeluarkan zakat maal adalah jika penghasilan per tahunnya telah setara dengan harga 85 gram emas.

Berdasarkan rapat pleno tersebut, dengan berpedoman pada harga emas 24 karat sebesar Rp2.590.000, jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai tersebut setara dengan Rp220.150.000 per tahun atau Rp18.345.834 per bulan.

Sementara itu, kadar zakat pendapatan dan jasa yang harus dikeluarkan tetap sebesar 2,5% dari total penghasilan yang telah mencapai nisab tersebut.

Baznas Kota Ternate tetap mengacu pada Baznas RI, namun untuk penetapan harga emas tahun ini pihaknya menyesuaikan dengan harga emas di pasar lokal.

“Jadi nilai yang dipakai saat ini sama dengan emas perhiasan 24 karat yang paling bnyak digunakan masyarakat Kota Ternate. Memang nilainya fluktuatif, tapi forum mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Adam.

Ditambahkan Adam, sebelum rapat pleno bersama stakeholders, pihaknya telah berkoordinasi dengan Baznas RI untuk mendapatkan arahan dan petunjuk teknis.

“Sehingga keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan keputusan di atasnya,” tukasnya.

Mag Fir
Editor