TERNATE-PM.com, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Ternate bakal melakukan penyisiran Ballpress (pakaian bekas) dari luar negeri yang masuk di Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, Ballpress atau lebih kenal pakaian rombengan yang dipasok dari luar negeri in,i sudah dilarang dijual di Indonesia.

Larangan Ballpress impor beredar di Indonesia karena dikhawatirkan mempengaruhi sektor perekonomian. Bahkan menurunkan daya beli masyarakat untuk produk lokal di Indonesia. Ini karena Ballpress impor yang beredar di Indonesia semuanya bermerek, tapi dijual dengan harga murah.

“Ballpress ini punya pengaruh terhadap barang-barang produksi lokal juga,” kata Kepala Seksi Patuhan Internal dan Penyuluhan KPBC, Budi Setiono pada sejumlah wartawan, Rabu (09/10/2019).

Meskipun demikian, Budi mengakui, Bea Cukai secara dokumen belum menemukan Ballpress impor beredar di wilayah Maluku Utara. Kalaupun ada, hanya lintas daerah, sehingga Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

“Sejauh ini kita belum ada dokumen yang menemukan Ballpress beredar di Malut. Yang ada itu hanya pengiriman antara daerah dengan kapal perintis, jadi kita tidak bisa lakukan penahanan,” katanya.

Menurut Budi, jika Kota Ternate memiliki pasar khusus pakaian bekas,  Bea Cukai akan melakukan pengawasan untuk memastikan pakaian bekas itu dipasok dari mana. Apabila ditemukan itu dari luar negeri maka akan disita. (yun/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis  10 Oktober 2019, dengan judul ‘Bea Cukai Bakal Sita Ballpress Impor’