TERNATE-PM.com, Razia yang dilakukan Satpol PP Ternate Rabu 15 Mei kemarin berhasil mengamankan Tujuh remaja kumpul kebo di Hotel Corner, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah. Tujuh dari remaja yang diamankan itu terdapat Dua remaja putri masih berusia di bawah umur.

Hal ini membuat Anggota Komisi II DPRD Ternate, Jamian Kolengsusu mempertanyakan mempertanyakan tata kelola perhotelan.

“Apakah sistem keamanan sudah sefty atau belum. Paling tidak izin hotel itu minimal dicabut atau dievaluasi. Apalagi di hotel yang sudah berulang kali ada temuan seperti itu,” tandasnya.

Ia mengatakan syarat wajib untuk memasuki hotel ialah wajib memiliki identitas jelas yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Temuan anak usia dibawah umur di hotel itu satu hal yang sangat bertentangan dengan aturan, karena setiap orang yang menginap di hotel minimal ada identitas diri yang jelas,” bebernya kepada media ini, Jumat (17/6/2022) di halaman kantor DPRD Ternate.

Jamian menyatakan, apabila ada temuan anak usia di bawah umur di hotel dengan aktivitas yang tidak rasional atau mencurigakan, semestinya pihak hotel patut bertanggung jawab dan dikenai sanksi.

“Kenapa sampai bisa memberi izin menginap ke anak di bawah umur yang identitasnya tidak jelas. Ini perlu dipertanyakan,” tuturnya.

Sekedar diketahui, di hotel tersebut Satpol PP pernah melakukan razia dan menemukan sejumlah siswa SMA berseragam yang asik bermain biliard di jam sekolah. Bahkan, ditemukan kasus remaja laki dan perempuan dalam keadaan mabuk akibat hisap lem Eha Bond dan mengkonsumsi Miras.