TERNATE-pm.com, Salah satu pengedar ganja berinisial M.D alias Eza (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Terduga tersangka berhasil diamankan di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah Sabtu, (14/01/2023) sekitar puku 23.00 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengungkapkan, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan di tangan terduga pelaku sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.
Sebelumnya, Tim Resmob unit 1 yang dipimpin Bripka Soedharmono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob mengembangkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Terduga pelakupun mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”cetusnya.
Perlu diketahui terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ternate pada 2015 silam dengan barang bukti ganja dan divonis 9 tahun penjara.
Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.
Wahyuddin pun menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.

Tinggalkan Balasan