poskomalut, Bekas Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin disanksi demosi selama tiga tahun.
Sanksi itu diberikan menyusul Sirajudin terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.
Penetapan hukuman sesuai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menyusul dugaan kasus perselingkuhan antara Kompol Sirajuddin dengan seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AYM.
“Kompol SJ dikenai sanksi etik berupa pernyataan tercela dan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, kepada wartawan, Selasa, (15/7/2025).
Selain dijatuhi sanksi demosi, Bambang menjelaskan bahwa Sirajuddin juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis maupun lisan. Saat ini, yang bersangkutan masih bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Juru bicara Polda Maluku Utara itu membeberkan bahwa dalam sidang tersebut, hubungan asmara antara Sirajuddin dan AYM tidak terbukti secara hukum.
Hal ini diperkuat dengan pencabutan laporan oleh istrinya dan keterangan di persidangan bahwa keduanya kini telah kembali hidup harmonis.
“Istrinya telah mencabut laporan, dan kondisi rumah tangga mereka kini sudah kembali harmonis. Ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan sidang etik,”pungkasnya.


Tinggalkan Balasan