TERNATE-PM.com, Nasib Amin Drakel di DPRD Provinsi (Deprov) Malut di ujung tanduk. Pasalnya, berkas dugaan kasus penganiayaan yang dihadapi saat ini dinyatakan lengkap alias P21. “Perkara atas nama tersangka Amin Drakel itu pada hari ini (kemarin, red) Kejati Malut nyatakan P21 baik itu bukti formil maupun bukti materilnya,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua, kepada wartawan Senin (9/10) kemarin.
Lanjut Apris, pihaknya akan segra menyampaikan surat P21 ke pihak Polda Malut, dan selanjutnya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. “Yang jelas berkas tersangka sudah lengkap, surat P21 bakal ditandatangani. Jadi pihaknya meminta kepada jaksa yang bersangkutan untuk segera mengirimkan surat P21 ke penyidik,” ujarnya sembari menjelaskan pihaknya hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti soal kasus penganiayaan yang dilakukan Amin Drakel terhadap Hj Fayakun.
Sementara, praktisi hukum Hendra Kasim menilai penanganan kasus Amin Drakel yang sudah P21 ini menjadi contoh penegakan hukum yang baik. Karena itu, penegakan hukum patut mendapatkan apresiasi publik. Ini karena hanya sembilan bulan, terhitung Februari sampai dengan Oktober 2019, berkas sudah P21. Ini menunjukkan mekanisme formil berjalan baik.
“Sebab itu, kami mengapresiasi kinerja
penyidik Krimum Polda dan JPU Kejati.
Penanganan kasus yang demikian, tentu juga baik bagi Amin secara pribadi.
Semakin cepat diproses di meja hijau, semakin baik untuknya, agar hukum dapat
memutus berdasarkan tuhan yang maha esa untuk keadilan,” pintanya.
Ia menambahkan, belum tentu dalam proses peradilan Amin Drakel terbukti bersalah atau tidak. “Sebab itu, dengan proses yang baik ini, kami melihat profesionalitas kinerja penegak hukum,” ujarnya.
Disisi lain, sekretaris DPD PDI Perjuangan Malut Asrul Rasid Ichsan belum mau memberikan pernyataan lebih jauh kasus hukum yang dihadapi anggota Deprov Malut daerah pemilihan (dapil) Sula-Taliabu ini. Mantan anggota DPRD Kota (Dekot) Ternate ini melihat kelengkapan berkas Amin Drakel ini masih dalam proses hukum. “Dilihat saja perkembangan sejauh mana, dan jika nanti sudah ada putusan pengadilan yang bersifat hukum tetap, partai akan mengambil langkah kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan partai yang berlaku. Kita akan sampaikan ke DPP,” katanya.
“Kami tetap mengikuti informasi-informasi kasus ini, sehingga proses hukumnya tetap kita percayakan kepada penegak hukum. Tetap berpegang teguh kepada asas praduga tak bersalah dalam masalah ini, sebelum nanti adanya keputusan pengadilan dalam kasus yang melibatkan kader PDI-P ini,” ujarnya.
Ditanya soal pendapingan hukum dari partai, Asrul mengaku partai tidak memberikan bantuan hukum kepada Amin Drakel. Sebab, Amin sudah punya pengacara. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 10 Oktober 2019, dengan judul ‘Berkas Amin Drakel P-21’
Tinggalkan Balasan