TERNATE-PM.com, Berkas perkara tindak pidana penggelapan bermoduskan penagihan karcis di pelabuhan semut Kelurahan Mangga Dua Ternate senilai Rp 300 juta lebih tahun 2018-2019 masuk tahap P-19.
Kasus ini dengan tersangka berinsial SA setelah dilakukan tahap II oleh penyidik Satuan Reserse Krimina (Satreskrim) Polres Ternate ke Kejaksan Negeri ( Kejari) Ternate kini dikembalikan demi perbaikan berkas. “Sudah tahap P 19, dan kita sudah kembalikan ulang ke penyidik Satreskrim Polres,” kata Kasi Pidsus Kejari Ternate Adri Pontoh melalui Kepala Subseksi Penyidikan Bagas Andi Setiawan, Rabu (11/3/2020).
Menurut Bagas, pengembalikan berkas ke penyidik itu setelah diteliti oleh Jaksa, kemudian memberi petunjuk untuk dipenuhi demi perbaikan berkas dengan waktu diberikan selama 30 hari. “Waktunya 30 hari diberikan ke penyidik Satreskrim memenuhi petunjuk berkas itu,” tandasnya
Diketahui, tersangka atas nama SA merupakan pegawai kontrak di Jasa Raharja Ternate. Modus operandingnya, melakukan penagihan di pelabuhan atas perintah kepala perwakilannya sebelumnya di Instansi Jasa Raharja. Hasil tagihan itu tidak di setor selama 8 bulan berjalan oleh tersangka SA.
Kasus penggelapan ini sebenarnya menyeret kepala perwakilan sebagai tersangka, kemudian meninggal dunia sehingga SA sendiri yang harus bertangungjawab. Tersangka SA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Ayat 1 huru (b) UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Pasal 2 ayat ( 1) UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ancaman pidanannya penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan