TERNATE-PM.com, Berkas perkara tersangka Randa Tutuli alias Ade (24) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate setelah dilakuan tahap II atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. Randa terlibat kasus tindak pidana penggelapan satu unit motor milik korban Hi Budiman.
“Hari ini ada dua perkara dilakukan tahap II yang kami terima. Kasus penggelapan motor dengan tersangka Ade, serta kasus pencurian dengan tersangka Rahul,” kata Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kajari Ternate Pardi Muthalib, Rabu (26/2/2020).
Pardi menjelaskan, kasus penggelapan berupa satu unit motor merk Yamaha aerox type B56, warnah merah, bernomor polisi DG 5943 QH milik korban Hi Budiman. Tersangka melakukan aksi itu pada hari jumat 27 Desember 2019 sekitar pukul 16 : 00 WIT di Kelurahan Bastiong Ternate Selatan. Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 372 KHUPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain maka diancam penggelapan. “Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kata Pardi, perkara tahap II yang diterima dari penyidik Polsek Ternate Selatan terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Rusdi alias Rahul (19). Kasus ini terjadi pada Senin 16 Desember 2019 sekitar pukul 02 : 30 WIT di dalam kamar korban Anis N Ento di Kelurahan Fitu Ternate Selatan.
“ Pasal dilanggar tersangka Rahul ini adalalah pasal 363 ayat (1) KHUPidana. Kedua tersangka ini akan diproses selama 20 hari kedapan, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan perkara mereka,” jelasnya. (Nox/red)