WEDA-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa dan alokasi dana desa tahun 2015, 2016 dan 2017 Desa Masure, Kecamatan Patani Timur, yang menyeret mantan Kepala Desa Masure Sulfi Zakaria, Pjs Kades Tamrin Ayub dan Bendahara Helmi Zakaria, ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasi Pidsus Kejari Weda Jefri Andi Gultom, mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Ternate.
“Berkas perkara sudah kita limpahkan dan tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari PN tipikor,”kata Kasie Pidsus, Selasa (29/10). Setelah sidang nantinya para terdakwa akan langsung dititipkan di Rutan Ternate. Sebab, ketiga terdakwa yang merupakan satu keluarga itu sudah tua sehingga tidak sanggup berjalan jauh.
“Para terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Kelas II B Weda selama 20 hari kedepan untuk menunggu jadwal sidang,”ucapnya.
Diketahui kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Masure tahun 2015 – 2017 sebesar Rp753.974 juta. Dalam kasus ini Pjs Kades Tamrin Ayub menikmati hasil korupsi DD dan ADD tahun 2016 – 2017 yang merugikan negara sebesar Rp318.277 juta lebih.
Sementara mantan Kades Sulfi Zakaria, menikmati hasil korupsi ADD dan DD pada tahun 2015 – 2016 yang merugikan negara sebesar Rp435.696 juta lebih.
Sedangkan Helmi Zakaria, yang merupakan bendahara desa pada tahun 2015-2017 berperan membuat laporan pertanggungjawaban. Hanya saja, dia tidak bisa membuktikan laporan pertanggungjawaban keluar masuk anggaran.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ies/red)
Tinggalkan Balasan