LABUHA-pm.com, Berkas hasil temuan tim investigasi penampungan bahan kimia milik PT Inti Kemilau Alam (IKA) di Desa Anggai Kecamatan Obi masih di meja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Selatan.
Sudah memasuki pekan ketiga pasca dibekukan gudang penampungan ratusan kaleng sianida milik PT IKA, Disperindag terkesan tutup mata atas peredaran zat berbahaya tersebut.
Sementara, gudang yang dibekukan tim investigasi Disperindag hingga saat ini dibiarkan tanpa pengawasan.
Disperindag Halsel mengaku hanya memiliki kewenangan terbatas. Tentu, hasil dari tim investigasi sangat dibutuhkan Disperindag Provinsi Maluku Utara yang disebut punya kewenangan mengeluarkan izin penjualan.
Kepala Bidang Perdagangan Nurbaiti Karmila dikonfirmasi mengaku, dokumen hasil investigasi tim sudah diserahkan ke Kepala Dinas Ardiani Rajilun. Namun, hingga saat ini belum diserahkan ke Disperindag Provinsi.
“Dokumennya masih di meja Kadis, nanti konfirmasi langsung,” kata Kabid Dagang melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 11/2/2025.
Terpisah, Kepala Disperindag Halsel, Ardiani Rajilun masih dalam upaya konfirmasi.
Tinggalkan Balasan