TOBELO-PM.com, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut), Rabu (27/05), telah melimpahkan berkas tersangka kasus tindak pidana Narkoba HE alias Heru (39), warga Gosoma, Kecamatan Tobelo, disertai barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Halut.

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, melalui Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansur Basing, mengatakan berkas tersangka Heru telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halut. “Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Halut dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Fungsional,” jelas Iptu Mansur Basing.

Mansur menyebutkan, tersangka HE alias Heru disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Tersangak dikenakan pasal berlapis Undang-Undang tentang Nakoba,” sebutnya.

Diriya mengaku, sebelum anggota Satnarkoba Polres Halut berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (08/04), sekitar pukul 15.00 WIT di jalan Monyet, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah. Ada laporan masyarakat, bahwa pelaku Heru memiliki Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan, tapi tidak menemukan barang yang dicurigai. Namun, bersangkutan diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Halut dan dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan pengembangan dengan cara penggeledahan di rumah Heru yang disaksikan langsung oleh Sekdes Gosoma, Korus Lahura, Ketua RT setempat dan Babinsa Desa Gosoma.

“Hasil penggeledahan itu, anggota berhasil menyita 1 saset serbuk kristal yang di duga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,21 gram,1 saset plastik kecil yang diduga sisa narkotika jenis shabu, 1 buah korek api gas, 1 buah jarum suntik, 1 potong sedotan (sekop) dan 1 unit handphone,” akhirinya. (mar/red)