Kita tidak bisa menutup mata atas krisis pertambangan di negeri kita tercinta Indonesia, sebab suka ataupun tidak krisi ini telah mencapai puncak titik nadir yang tidak lagi bisa diselesaikan hanya melalui sebuah perbaikan atas regulasi secara teknis atau hanya dengan sebuah pengawasan secara administratif yang tentu nya hanya bersifat superfisial. Tentu saja persoalan ini juga bagian dari sebuah manifestasi bagi kegagalan secara struktural dalam pengelolaan kekuasaan dan pengetahuan, hal ini dilihat sebagai persoalan yang secara sistematis dilegitimasi oleh narasi hegemoni pembangunan. Dan pada titik ini kita bisa melihat bahwa krisis tambang di Indonesia tentu nya berakar pada dua persoalan yang sangatr fundamental yakni kegagalan negara dalam mengantisipasi risiko ekologis jangka panjang dan disisi lain merupakan keberhasilan aliansi elit dalam membangun persetujuan sosial atas eksploitasi alam. Dan oleh karena itu, kita tentu saja memerlukan restrukturisasi peran Negara dari hanya sekadar sebagai fasilitator pasar menjadi regulator yang strategis dan mandiri.

Selama ini, yang Nampak di hadapan kita adalah bahwa industri ekstraktif merupakan pilar utama ekonomi yang tidak terbantahkan, bagi saya ini adalah sebuah pandangan yang dilegitimasi oleh narasi hegemoni pembangunan.

Menurut hemat saya, kegagalan ini bersifat sangat struktural sebab telah berakar dalam sebuah relasi didalam institusi negara dan bersifat hegemonik karena telah merasuk ke dalam alam kesadaran masyarakat sebagai satu-satunya solusi menuju kemajuan. Sebuah langkah untuk memaksa konstruksi berfikir masyarakat agar secara realitas melihat bahwa krisis ekologis dan konflik sosial yang terjadi adalah konsekuensi logis dari sistem yang memprioritaskan akumulasi modal di atas keberlanjutan sistem kehidupan.

Di mana masyarakat cenderung mengabaikan ancaman yang belum dapat terasa secara langsung, walaupun dampaknya akan sangat terasa destruktif di masa depan. Kita tentu saja menghendaki agar pemerintah Indonesia tidak  terjebak dalam membiarkan kerusakan ekologis demi keuntungan ekonomi jangka pendek. Kita tentu saja berharap agar negara membangun kapasitas untuk secara proaktif menginternalisasi dan mengantisipasi risiko ekologis jangka panjang. Sebab negara tidak boleh lagi bersikap reaktif terhadap bencana, melainkan harus memiliki mekanisme perencanaan yang visioner, berbasis data ilmiah yang kuat, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk membatasi aktivitas ekstraktif yang melampaui daya dukung lingkungan.

Walaupun demikian kita ketahui Bersama bahwa saat ini, negara cenderung berpean menjadi sebuah entitas yang terseret oleh logika pasar jangka pendek, yang bertindak tidak hanya lebih sebagai fasilitator bagi investasi korporasi daripada pelindung kepentingan publik. Sehingga kita membutuhkan  perubahan struktural peran negara untuk mereposisi diri menjadi regulator strategis yang mandiri dan berorientasi pada keberlanjutan. Sebab negara sucdah semestinya memiliki kemampuan untuk dapat mengendalikan arah pembangunan secara holistik, di mana keputusan mengenai pertambangan tidak hanya sekedar didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi semata, namun juga pada penilaian integritas ekosistem dan keadilan sosial. Kita berharap negara memiliki kemandirian dalam aspek regulasi yang tidak didasari atas tekanan kepentingan kelompok ekstraktif agar prasyarat mutlak bagi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab dapat diwujudkan.

Seyogyanya kita sudah bisa merestrukturisasi hegemoni (Giddens) pembuangan berbasis pada pertumbuhan tanpa batas, hilirisasi sebagai kedaulatan ataupun energi hijau yang merupakan kedok bagi terciptanya exploitasi baru, sehingga kita seharusnya sudah bisa  mengidentifikasi dan mendekonstruksi klaim-klaim tersebut di ruang publik. Tugas kita baik sebagai civil society, akademisi dll, adalah memberikan  pemahaman kepada pemerintah dan masyarakat bahwa pembangunan tidak harus selalu berarti ekstraksi, dan bahwa kesejahteraan sejati tidak bisa dicapai melalui penghancuran fondasi ekologis. Pendidikan publik dan peran Intelektual Melalui tulisan ini saya mencoba mengajak semua membongkar normalisasi kerusakan yang selama ini dianggap sebagai biaya pembangunan yang wajar.

Untuk melakukan itu, saya mencoba menggunakan pendekatan “Block Historis” Antonio Gramsci guna menjelaskan aliansi antara negara, korporasi, dan elite intelektual yang mempertahankan status quo kekuasaan.

Di Indonesia, tentu saja blok historis ekstraktif ini sangat kuat dan sulit ditembus. Dan oleh karena nya perlu langkah-langkah strategis yang diperlukan agar dapat mengurai aliansi ini dengan mendorong transparansi radikal dan akuntabilitas lintas sektor.

Kita tentunya menyadari bahwa pembentukan koalisi baru yang terdiri dari Masyarakat Sipil, akademisi kritis, dan elemen progresif di dalam pemerintahan harus dilakukan untuk menekan dominasi elit ekstraktif, tujuannya  untuk menciptakan sistem pengawasan yang ketat dan memastikan bahwa setiap kebijakan pertambangan dapat dipertanggungjawabkan secara ekologis dan sosial.

 Apa yang dapat kita lakukan untuk hal ini? Jawabannya adalah dengan penguatan counter-hegemony yang lahir dari akar rumput. Koalisi Komunitas Lokal dan masyarakat adat harus diberdayakan untuk memiliki otonomi atas ruang hidup mereka. Penguatan terhadap pengetahuan lokal dalam mengelola alam harus menjadi tandingan bagi pengetahuan teknokratis-ekstraktif yang sering kali berbasis pada kepentingan modal.

Lalu seperti apa modelnya? Kita perlu mengembangkan pembangunan alternatif yang berlandaskan pada misalnya ekonomi sirkuler, pertanian berkelanjutan, dan eko wisata berbasis komunitas, tentunya harus didukung secara struktural sebagai bukti nyata bahwa kesejahteraan dapat dicapai tanpa harus bergantung pada industri tambang yang destruktif.

Bagaimana cara mencapainya? Hal ini dapat dicapai jika negara memiliki kapasitas teknis untuk memitigasi risiko sekaligus memiliki kemauan politik untuk membongkar struktur kekuasaan yang tidak adil. Tata kelola transformatif ini menuntut adanya sinkronisasi antara kebijakan perlindungan lingkungan, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, dan pemberdayaan politik warga negara dalam pengambilan keputusan strategis terkait sumber daya alam.

Untuk itu kita perlu untuk Pertama, melakukan tinjauan menyeluruh dan revisi terhadap regulasi pertambangan yang mengabaikan batas ekologis, serta memperkuat hak veto masyarakat lokal terhadap proyek ekstraktif di wilayah mereka; Kedua, menciptakan mekanisme konsultasi yang bermakna dan transparan, di mana suara masyarakat terdampak menjadi penentu utama dalam pemberian izin industry; Ketiga, mengalihkan insentif fiskal dari sektor pertambangan ke sektor-sektor ekonomi produktif yang rendah karbon dan berbasis pada pemulihan lingkungan; dan Keempat. mewajibkan audit independen secara berkala terhadap seluruh operasi tambang yang ada, dengan hasil yang dibuka sepenuhnya kepada publik sebagai dasar evaluasi izin.

Kebuntuan krisis tambang di Indonesia tidak akan terurai selama kita masih menggunakan paradigma yang sama dengan yang menciptakan krisis tersebut. Dibutuhkan intervensi struktural yang berani untuk mengubah peran negara dan strategi de-hegemoni yang konsisten untuk mengubah kesadaran kolektif. Dengan mengintegrasikan antisipasi risiko jangka panjang dan pembongkaran struktur kekuasaan yang hegemonik, Indonesia dapat mulai melangkah keluar dari jebakan ekonomi ekstraktif. Transformasi ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan sejarah untuk memastikan keberlangsungan peradaban dan keadilan bagi generasi mendatang. Sebab konflik dan perang teknologi yang terjadi hari ini, karena Hegemoni Exploitasi.