TERNATE-pm.com, Polsek Ternate Utara menangkap seorang perempuan pelaku bisnis minuman keras (miras)
Polisi juga mengamankan puluhan liter miras dari berbagai jenis.
Diketahui pemilik barang haram tersebut, warga di Kelurahan Soa, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menyampaikan, miras disita Tim Resmob Polsek Ternate Utara setelah adanya laporan masyarakat.
“Barang bukti yang disita yakni satu jerigen minuman keras jenis captikus ukuran 25 liter, dua karton bir bintang putih jumbo berisi 48 kaleng ukuran 500 militer. Satu karton bir bintang hitam jumbo berisi 12 kaleng ukuran 500 mili, serta enam botol captikus dengan kapasitas 3,1 liter perbotol,” ungkap Umar, Rabu (19/2/2025).
“Dan juga tiga botol captikus akar merah ukuran 3,1 liter dan satu botol ukuran 1,5 liter,”sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kata Umar, pemilik miras diidentifikasi seorang perempuan berinisial FT berusia 60 tahun.
Saat penggeledahan FT tidak berada di tempat.
“Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Soa, Ternate Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ternate Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tuturnya.
Tinggalkan Balasan