TERNATE-pm.com, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, rencana mengagendakan rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) terkait sidang putusan BK Nomor : 174.4/PTS/BK/DPRD/KT/VII/2023, pemberhentian anggota DPRD Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ridwan Lisapaly.

Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu usai rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS, Kamis (10/8/2023).

Makmur menjelaskan, pasca putusan BK, Ridwan Lisapaly sudah mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan tata beracara DPRD Kota Ternate.

“Dalam kurun waktu satu minggu, BK bekerja untuk memverifikasi novum atau (bukti baru) yang diajukan Ridwan Lisapaly. Soal keberatan yang dimaksud itu adalah keberatan pengajuan dalam bentuk novum,” jelas Makmur.

Ternyata, dalam sidang hasil verifikasi itu tidak dikategorikan sebagai novum. Karena bukti baru yang diajukan, sama dengan yang disidangkan sebelumnya.

“Sehingga di sidang Badan Kehormatan, menyatakan tidak diterimah,” ujar Makmur.

Proses selanjutnya, nanti BK menyurati Ridwan Lisapaly dan akan melaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate.

“Hari ini juga hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD, sehingga hal itu bisa menjadi dasar pimpinan untuk dibawa ke rapat Banmus dan nanti setelah itu akan diagendakan paripurna untuk penyampaian putusan BK,” bebernya.

Diketahui, anggota DPRD dari F-PKB ini dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus perselingkuhan dengan wanita lain beberapa waktu lalu.

Dari laporan itu, Ridwan Lisapaly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dianggap melanggar larangan pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Nomor  188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010, tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai yang ada dalam pasal 141 huruf (g) Peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4.