TIDORE-PM.com, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bakal melakukan pengaturan pengetatan jam masuk kantor bagi anggota DPRD. Pengetatan jam masuk kantor bagi wakil rakyat ini, dilakukan pada revisi kode etik yang telah disahkan DPRD periode sebelumnya.
“Kita akan masukan pengaturan jam masuk kantor bagi anggota DPRD dalam drat revisi kode etik DPRD Tidore,” ungkap Ketua BK DPRD Tikep, Abdul Kader Hamzah kepada Posko Malut, Rabu (22/01/2020).
Menurut Kader Hamzah, aturan dalam tata tertib DPRD yang sudah disahkan, sejahu ini belum mengatur soal jam masuk kantor, maka dari itu pada pembahasan persiapan revisi nanti, BK tengah akan masukan satu poin soal jam masuk kantor dalam kode etik DPRD.
BK, lanjutnya, saat ini mengajukan revisi kode etik dengan upaya mendapatkan persetujuan lima anggota dan dua fraksi untuk memenuhi syarat pengajuan revisi kode etik. Harapannya, dengan adanya poin ini, aktifitas para wakil rakyat semakin tertib, terutama sekembalinya menjalankan tugas luar daerah. “Tidak berleha-leha, tetapi langsung menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Wakil Rakyat ,’’ pungkasnya. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan