TERNATE-PM,com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), mempersilahkan Usman Hi Umar, tersangka kasus dugaan tindakan pidana narkotika jenis shabu untuk mengajukan praperadilan. Pasalnya, Rabu lalu, Muhammas Konoras selaku penasehat hukum keluarga Usman Hi Umar, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap BNNP Malut ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. “Tanggapan saya ya silahkan, itu hak tersangka untuk prapidana, gak masalah,” tegas Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Suwasono, kepada poskomalut.com via handphone kemarin.
Menurut polisi berpangkat bintang satu ini, terkait dengan benar dan tidak prosedur kasus tersebut, pihaknya tetap menunggu putusan hakim PN Ternate dalam gugatan tersebut.” Ya iyalah, kita (BNNP Malut) tunggu proses di PN aja,” katanya.
Namun Edi, terlihat bungkam saat ditanya terkait bantahan Aspidum Kejati Malut Hartawi, soal berkas tersangka Usman yang belum sampai juga ke tangan jaksa, soalnya publik Malut, kebingungan melihat penanganan kasus tersebut di akhir-akhir ini. (sam/red)
Tinggalkan Balasan