TERNATE-PM.com, Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara, berhasil meringkus lima terduga pengguna narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja yang beredar di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kelima tersangka yang diringkus tersebut di antaranya, Wahyudi alias Yudi (29), Christian alis Chris (40), Mulyadi Dahlan alias Mul (38) dan Safril Buamona alias Saf (41) serta Rachmat Hidayat alias Amat (27).

Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Edi Swasono melalui salah satu penyidik AKP D. Nyoman Adnyana, dalam pres release di lantai III Kantor BNNP Malut, Selasa (17/6/2019) mengatakan, penangkapan lima terduga ini dilakukan pada lokasi dan hari yang berbeda.

Untuk penangkapan pertama dilakukan, Ahad (8/9) dengan tersangka Wahyudi alias Yudi (29) dengan TKP di jalan raya Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Tengah.

Penangkapan terhadap Yudi kata Nyoman, saat memberikan sabu seberat 0,33 gram kepada Christian atau Chris yang berprofesi sebagai karyawan salah satu toko Optik Manado.

“Dari penangakapan dan penyitaan itu petugas langsung melakukan penggledahan di sekitar rumah Christian, dan kembali menemukan 6 paket kecil ganja seberat 5,93 gram yang ditemukan tepat disamping rumah Christian. “Dari situ Yudi dan Christian langsung dibawa petugas BNNP Malut untuk dilakukan pengembangan,” tegasnya.

Nyoman berujar dari hasil pemeriksaan, Chris mengaku membeli shabu dengan cara mentransfer uang melalui Bank BCA Cab Ternate senilai Rp 500.000 dan Yudi disuruh oleh AK yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Ternate, untuk mengantar shabu tersebut.

“Selain kita amankan sabu dan ganja, kita juga menyita tiga handphone berbagai merk dan uang tunai Rp 250 000,” katanya. Saat ini menurut Nyoman, pihaknya masih melakukan pengembangan atas keterangan tersangka. “Keterangan tersangka tidak langsung kita percaya tapi kita dalami dulu, salah satunya yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Ternate,” tuturnya seraya menyampaikan belum berkoordinasi dengan Lapas terkait informasi tersebut.

Nyoman juga mengatakan pada, Rabu (11/9/2019), anggota kembali menangkap Mulyadi yang merupakan tenaga honorer di Direktorat Lalu-Lintas (Ditlantas) Polda Malut dan rekannya Safril.

Keduanya diringkus di Kelurahan Kalumpang lingkungan Tanah Mesjid, karena diduga terlibat narkotika jenis sabu. “Dari pengakuan barang tersebut dikirim dari satu tahanan di Lapas kelas IIA dengan inisial R,” akunya.

Dari tangan keduanya anggota mengamankan barang bukti satu bungkus kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,10 gram, 2 handphone dan alat hisap Shabu. “Untuk hasil pemeriksaan urine tim medis BNNP Malut, kedua tersangka Mulyadi dan Satril tidak terdeteksi dan karena mereka telah menggunakan sejak 3 bulan lalu,” katanya.

Selanjutnya pada, Kamis (12/9), tim kembali meringkus  Rachmat Hidayat alias Amat saat menjemput narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman barang J&T. Saat penangakapan Amat di pekuburan Islam Ternate menurutnya, anggota mengamankan 33 paket kecil sabu dengan berat 32.75 gram.

Nyoman menegaskan atas perbuatan tersebut, Yudi, Cristian dan Rahmad dijerat dengan pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. “Semantara Mulyadi dan Safril kita dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU, karena masih dalam pengembangan,” jelasnya lagi.

Kabid P2M BNNP Malut, Haerudin Umaternate mengemukakan, 1 gram sabu bisa membunuh 3 pengguna dan membuat teller 5 pengguna atau bisa membuat 40 pengguna awal kecanduan, sehingga dapat diasumsikan 32,15 gram membuat 98 orang terbunuh atau 160 orang teller atau lebih parah lagi 1.200 pengguna awal dapat kecanduan. (red)