TERNATE-PM.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus tiga tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan tersebut, salah satu pelakunya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda RK alias Rizal (42 tahun).
“Dalam penangkapan itu, tersangka satu Aipda RK alias Rizal (42) oknum anggota Polri warga Kelurahan Mangga Dua ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik zipper Narkoba jenis sabu dengan berat 9,03 gram dan 1 buah hp merk oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas, dan 1 pcs alat hisap sabu,” kata Kepala BNNP Malut, Roy Hardi Siahaan saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Ternate, Senin (23/11).
Dalam pengembangannya, petugas BNNP kemudian menangkap dua tersangka lainnya bernama Aunurofiq Kemhay alias Ono (52) Kontraktor warga Komplek BTN RT04/RW02 Kelurahan Maliaro, barang bukti ditemukan 1 buah pastik ziper kecil dengan berat 2,86 gram narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dan 1 buah hp samsung warna hitam.
Menurut Roy, kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka yakni M. Rizal dan Aunurofiq berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Bripka Husmin Arif yang status masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan keduanya dilakukan Selasa 20 Oktober 2020 dan Tim Dikjar BNNP Malut, penangkapan awal dilakukan kepada M. Rizal Karim berada di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua. Di hari yang sama, tim dikjar BNNP Malut bergerak melakukan penangkapan terhadap Aunurofiq yang berada di rumah kontrakan bertempat di kelurahan Bastiong Karance, setelah di lakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka Ono, pihaknya menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,86 gram dan 1 bungkus plastik di temukan dalam lipatan kursi sofa, untuk itu Ono (tersangka kedua) langsung di bawa ke BNNP untuk di introgasi.
“Saat penyergapan di rumah Ono, tim dikjar BNNP bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) tidak menemukan DPO Husmin. Namun, kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke BNNP Malut, ” ujarnya.
Sanksi pidana, kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, untuk tersangka ketiga bernama Mahendra Adiguna (29) karyawan NSS Ternate, warga Akeboca RT11/RW05 di tangkap pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT. di tangan tersangka barang bukti yang di amankan 1 bungkus paket narkoba jenis ganja kering dengan berat 3 kg dan 2 plastik sabu dengan berat 2,19 gram dan 1 buah hp samsung duos warna hitam, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 crup top bunga-bunga, 1 celana pendek warna hitam dan 1 kos warna hitam.
Kronologis penangkapan tersangka Mahendra pada kamis (22/10/) tersangka Hendra mendapatkan sms dari salah seorang bernama Bolang meminta tersangka untuk mengambil resi pengiriman di JNE Ternate dan mendapatkan informasi tersebut dikjar BNNP melakukan penangkapan dan berakhir ditangkap. Pasal yang di kenai pasal 111 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 paling lama 20 tahun penjara. (nox/red)


Tinggalkan Balasan