TERNATE-pm.com, Ketua Komisi II DPRD, Maluku Utara, Agriati Yulin Mus mengadukan Dini Apriliana Eka di Direktorat Reserse Kirminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara.

Laporan tersebut buntut dari tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan terhadap dirinya dengan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin.

Terlapor sebagai pemilik akun Dinyaprilianii, anak Wakapolres, meyebarkan informasi di media sosial bahwa ayahnya menjalani hubungan gelap dengan Agriyanti Yulin Mus.

Yulin lantas membela diri, karena merasa dirugikan atas tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya Nurul Mulyani, dan Hairun Rizal, Yulin resmi megadukan Dini Apriliana Eka di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait pencemaran nama baik.

Ini dibuktikan dengan surat tanda terima aduan dengan nomor: STPP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS.

Hairun Rizal mengatakan, hal ini termasuk dugaan tindak pidana fitnah atau penghinaan serta pencemaran nama baik.

“Kami meminta penyidik Ditreskrimsus untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami,”kata Hairun saat jumpa pers, Selasa (25/2/2025).

Hairun menjelaskan, yang dilaporkan adalah lex spesialis yaitu Undang undang ITE nomor 8 tahun 2011 sebagaimana diubah tahun 2016.

“Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 itu menyebutkan barang siapa dengan sengaja mendistribusikan dan atau transmisikan yang itu mengakibatkan orang lain mengalami kerugian maka dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun,”tuturnya.

Sementara, Nurul Mulyani menambahkan bahwa percakapan yang beredar di media sosial itu, hanya sebuah candaan.

“Klien kami membantah terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan Wakapolres Taliabu. Tidak ada hubungan spesial,” tandas Nurul.

“Rekaman percakapan antara pak waka sama ibu itu sdah satu tahun yang lalu, itu percakapan antara pertemanan sahabat yang tidak menjurus ke perselingkuhan,” sambungnya.

Mag Fir
Editor