SOFIFI-PM.com, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara akan memasukan perusahaan kedalam daftar hitam atau blacklist jika progres pekerjaannya tidak tuntas sampai batas waktu yang berikanan pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, tergantung pada rekomendasi PPK, karena PPK yang tau betul progres pekerjaan dilapangan perusahaan si A misalkan,”hal ini sampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut Saifuddin Djuba saat dkonfirmasi wartawan kemarin (25/2/2020).
Saat ini, ada tiga perusahaan pelaksana proyek ruas jalan Informasi yang dihimpun Posko Malut ada tiga Proyek dikerjakan oleh H Hijrah yakni paket pekerjaan pembangunan jalan ruas Saketa-Gane Dalam dengan nomor kontrak 0.620/SP/DPUPR-MU/APBD/ PPK-BM.IV/FSK.54/2019 dengan nilai Rp 5.605.940.000,- yang dikerjakan oleh cv.RH Albatani sampai akhir masa kontrak 10 desember 2019 proyek tersebut belum selesai sehingga dilakukan addendum waktu. Selain itu Proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Batulak-Nuku) yang dianggarankan Rp 4.476.083.000,- di APBD Tahun 2019 dengan nomor kontrak 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.52/2019 yang dikerjakan oleh CV Prinilea Prima samapai tanggal kontrak berakhir pada 1 desember 2019 progrem pekerjaan belum tuntas.
Selain itu, paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Hehepodo- Hager) nilai pekerjaan Rp 4.787.101.000,- yang dikerjakan oleh CV Multi Karya sampai berkahir kontrak 25 juli-2019-01 desember 2019 pekerjaan belum tuntas.
“nanti dilihat progres pekerjaan sampai batas penambahan wahtu pekerjaan yang diberikan PPK, apakah tuntas atau tidak, semua itu ada kewanangan di PPK, dilakukan pemutusan kontrak atau tidak,” katanya.
Prinsipnya proses tender proyek dilakukan secara terbuka, dan siapa saja bisa mengikuti lelang proyek, tidak ada batasnya, tinggal dinas Teknis dan PPK jika ada perusahaan yang punya catatan buruk atas pelaksana proyek disampaikan melalui surat rekomendasi, pihaknya siap tindaklanjuti.”kalau ada catatan dari dinas teknis serta PPK, bahwa ada perusahaan yang harus dimasukan dalam daftar hitam, kami siap masukan, jadi kami tunggu saja rekomendasi dari PPK,” tegasnya. (iel/red)


Tinggalkan Balasan