MOROTAI-PM.com, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Minggu (22/3/2020), mempublikasi APBDes tahun 2020 milik Desa Muhajirin. Publikasi atas anggaran itu bagian dari transparansi dana desa maupun ADD seperti yang diisyaratkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maupun peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“APBDes sudah disahkan dan kita melakukan transparansi karena itu sesuatu yang wajib karena berkaitan dengan anggaran dan pelayanan umum. Bahkan dalam peraturan itu dijelaskan kewajiban bagi pemdes mempublikasikan penggunaan DD untuk pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa sebagai bentuk transparansi,”jelas Ketua BPD Muhajirin Munawar Radjapati, Minggu (22/03/2020).
Publikasi dimaksud tidak hanya berupa pemasangan baliho yang memuat rencana hingga realisasi APBDes, melainkan juga menjelaskan kepada masyarakat soal penggunaan anggaran maupun realisasinya di tahun 2020.”Publikasi melalui media dinilai penting dilakukan semata demi meminimalisir penyimpangan penggunaan DD, karena tujuan utamanya memberikan informasi kepada masyarakat karena masyarakat juga berhak mengetahui dikemanakan saja pengelolaan DD,”terangnya.
Secara umum kata dia, anggaran yang diploting di tahun 2020 untuk Desa Muhajirin sebesar Rp 1.183.401.366. Dengan rincian DD sebesar Rp 779 juta, ADD Rp 389 juta dan dana bagi hasil sebesar Rp 14 juta lebih.”Kebanyakan anggarannya lebih besar belanja kegiatan kawasan pemukiman, pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah, listrik untuk belanja pemerintahan desa Rp 336 juta dan belanja perangkat desa Rp 151 juta serta kegiatan lainnya,”pungkasnya.(ota/red)
Tinggalkan Balasan