LABUHA-PM.com, Sejak dimekarkan pada 2003 silam, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi salah satu daerah dengan wilayah terbesar hampir separuh dari wilayah Provinsi Maluku Utara.
Luas wilayah yang sangat besar tentu memiliki rentan kendali yang cukup besar, terutama infrastruktur seperti jalan jembatan sebagai penghubung antara satu desa ke desa yang lain. Bahkan, antara kecamatan ke kecamatan lainnya.
Hal itu terbukti, Pulau Obi yang menjadi salah satu daerah dengan penghasil emas dan nikel terbesar seakan tak tersentuh oleh pemerintah, baik itu pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Padahal, Pulau Obi merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi daerah maupun negara.
Masyarakat Obi, sendiri hingga kini seakan belum menikmati infrastruktur jalan yang dibangun PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera dan PT Shebeley Utama Perkasa (KSO), dengan nilai kontrak Rp 35. 670. 761. 000 (Tiga Puluh Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). Pembangunan jalan lingkar nasional yang ditenderkan pihak Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku Utara, itu terhenti lantaran belum memenuhi sejumlah persyaratan adminitrasi, baik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun IUP.
Protespun kian bermunculan dari masyarakat Obi dengan tuntutan jalan lingkar Pulau Obi, tidak bisa dihentikan meskipun hal tersebut masuk dalam wilayah kepemilikan IUP pihak perusahaan. Bahkan, tuntutan masyarakat Obi didukung oleh pemerintah daerah setempat.
Namun, terdapat sejumlah kekurangan dalam praktik administrasi yang hingga saat ini tidak diselesaikan oleh pihak Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku Utara, di antaranya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta Izin lingkungan (Amdal) dan pembebasan lahan.
Parahnya lagi, proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Obi terkesan dipaksakan, karena proses tender lebih dulu dilakukan oleh pihak balai tanpa menyelesaikan seluruh administrasi tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang, kepada poskomalut.com, via handphone belum lama ini mengatakan, langkah yang dilakukan PT Trimega Bangun Persada (PT TBP) sudah benar. Mengingat, surat yang dikeluarkan PT Harita Nikel dengan Nomor: 171/TBP/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021, perihal koordinasi pelaksanaan pembangunan jalan Pulau Obi.
Dalam surat tersebut, PT Trimega Bangun Persada (PT TBP) menyampaikan bahwa perusahaan tersebut adalah pemerkarsa dan pelaksana PSN-kawasan industri Pulau Obi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 109 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor: 3 tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Namun, dalam surat tersebut, PT Harita Nikel meminta lima (5) poin permohonan secara tertulis. Pada poin 2 diktum a), disebutkan pembangunan ruas jalan Laiwui-Jikodolong yang melintasi wilayah IUP PTJMP dan PTOAM dan pada diktum b) disebutkan pembangunan ruas jalan Jikodolong-Wayaloar-Sum yang melintasi lokasi kawasan Industri.
Pada poin ke lima (5) PT Harita Nickel, juga berharap adanya komunikasi dan koordinasi secara berkala antara pihaknya dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara, untuk memastikan harmonisasi rencana pembangunan jalan Pulau Obi dengan pembangunan kawasan industri Pulau Obi yang merupakan salah satu proyek strategis nasional, termasuk pembangunan IUP-IUP perusahaan afiliasi PT Harita Nickel di Pulau Obi, yang akan menyuplai bahan baku ke kawasan Industri.
“Apa yang dilakukan PT TBP sudah benar. Harusnya pihak yang berwenang atas proyek pekerjaan jalan di Pulau Obi, yakni pihak balai harus berkoordinasi dengan pemilik IUP.
Karena, IUP yang dimiliki PT TBP tersebut sah agar tidak menimbulkan masalah terkait pembangunan jalan tersebut,” tegas Kadis ESDM, kepada poskomalut.com, beberapa waktu lalu.
Mantan Pj Wali Kota Ternate, ini menyebutkan, harusnya tidak ada lagi perdebatan terkait jalan lingkar Pulau Obi jika seluruh administrasi bisa diselesaikan dengan baik, salah satunya IUP dari PT TBP.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, ikut menegaskan terkait status jalan lingkar Pulau Obi yang melekat pada Balai Pekerjaan Jalan dan Jembatan Satuan Kerja (Satker) Wilayah II membawahi Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Bambang menyebut, meskipun sudah dikerjakan oleh pemenang tender, namun belum ada satupun izin lingkungan yang dikantongi pihak balai.
“Baik PUPR maupun pihak Balai Jalan dan Jembatan Satker Wilayah II Provinsi Maluku Utara, belum ada pengajuan terkait izin lingkungan,” beber Bambang, Senin (30/8/2021).
Diketahui, IUP PT TBP diterbitkan pada 2 Agustus tahun 2010 dengan durasi selama 20 tahun, dengan masa berakhir 2 Agustus 2030 dengan nomor WIUP 368204122014038, serta luas tanah 4,247.00 hektar (Ha) dan komuditas nickel.
Hingga berita ini ditayang pihak BBJN belum dapat dikonfirmasi. Humas BPJN Provinsi Maluku Utara, Ronal Patisina, yang dikonfirmasi via WhatsApp beberapa hari lalu enggan memberikan keterangan. (Bar/red)

Tinggalkan Balasan