TERNATE-PM.com, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, menilai pengelolaan bantuan operasional sekolah atau BOS masih buruk dalam keterlambatan percairan dan atau sekolah penerima dana BOS sering terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban diduga sumber penyebab. Permasalahannya adalah BPK sering menemukan adanya kerugian negara yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP.
Kepala BPK Perwakilan Malut, M. Aly Asyhar mencontohkan beberapa kasus yang diduga beimplikasi pada buruknya tata kelola. Banyak temuan, belum tuntusnya penyerahan aset sekolah menengah atau maupun kejuruan di setiap pemerintah kabupaten dan kota masih kerap ditemukan.
“Bahkan setiap tahun kesalahan fatal itu masih saja dilakukan oleh pihak berwewenang,” kata Aly usai acara ‘ ngopi Bareng Media’ di Auditorium BPK Malut, Senin (13/1/2020) lalu.
Ia menuturkan, permasalahan serupa yang kerap ditemui yaitu ketidaktahuan stakeholder tentang jumlah kas di akhir tahun. Ali menduga, dikarenakan dua pihak terkait, yakni Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah kabupaten dan kota yang saling lempar tanggungjawab.
“Dinas pendidikan merasa itu tanggung jawab kabupaten dan kota, sementara pemerintah kabupaten merasa itu sudah diserahkan. Jadi saling lempar,” ujarnya.
Lanjutnya, saling buka tangan tersebut ditengarai ‘klaim kewenangan’. Misalnya Dinas pendidikan melepas tanggung jawab karena sudah kewenangannya pemerintah kabupaten atau kota. “Sementara dari kabupaten menganggap ini sudah diserahkan ke dinas terkait. Jadi terkesannya saling lempar tanggungjawab,” pungkasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan