Ali: Perlu Perbaiki Pendidikan dan Kesehatan
TERNATE-PM.com,Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Malut menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja semester II tahun 2019 pada 5 (lima) pemerintah daerah yaitu Pemprov Malut, Pemkab Halmahera Tengah, Pemkab Kepulauan Sula, Pemkab Pulau Morotai dan Pemkab Halmahera Timur.Penyerahan hasil pemeriksaan berlangsung di Gedung BPK Perwakilan Malut, Jumat.
Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara (Malut) M. Ali Asyhar, mengungkapkan tujuan dari pemeriksaan ini untuk menilai efektifitas pengelolaan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta pengelolan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia. “Hasil pemeriksaan atas pengelolaan bidang pendidikan pada pemprov dan Pemkab Halmahera Tengah menyimpulkan bahwa upaya pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi kurikulum 2013 dalam wujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun untuk TA 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019 tidak efektif,”ujarnya.
Sementara kesimpulan pemeriksaan atas pengelolaan bidang kesehatan pada Kabupaten Pulau Morotai, menyimpulkan Pemkab Pulau Morotai telah cukup efektif dalam mengelola dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar tahun 2018 dan semester I tahun 2019 untuk kesimpulan pemeriksaan atas pengelolaan bidang kesehatan pada Pemkab Kepulauan Sula, BPK menyimpulkan kurang efektif dan untuk pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia pada Pemkab Halmahera Timur, BPK menyimpulkan masih terdapat permasalahan-permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaab belanja daerah. “Kepada para pimpinan daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimuat dalam LHP,” pintanya.
Sesuai pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mewajibkan setiap pejabat terkait dapat meningdaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Malut. “Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Malut, disampaikan kepada BPK Perwakilan Malut paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Dan untuk pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenakan sanksi,” ucapnya.
Wakil Gubernur dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa, apa yang telah disampaikan kepala BPK Perwakilan Malut merupakan suatu pekerjaan rumah buat pemerintah daerah secara keseluruhan untuk dapat menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan tersebut.”Khusus untuk pemprov terkait dengan peningkatan kualitas pebelajaran melalui penguatan jaminan mutu pendidikan yang tidak efektif tersebut, kami akan berupaya untuk membenahinya,” ungkap wagub.
Wagub juga menyentil soal banyaknya aset daerah yang belum didata dengan baik, sehingga menjadi temuan dari BPK Perwakilan Malut. “Masih beberapa daerah yang belum mendapat opini WTP. Olehnya itu kami berharap kedepannya semua pemda lebih baik lagi dalam mengelola keuangan, sehingga secara keseluruhan Malut mendapat WTP agar bisa mendapat dana insentif dari hasil WTP tersebut,” ujarnya.(iel/red)
Tinggalkan Balasan