TERNATE-PM.com, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menyikapi statemen Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes, terkait dengan anggaran tahun 2019 belum dilakukan audit.

“Jadi sebernarya yang disampaikan pimpinan itu bukan hasil audit anggaran 2019, tetapi melakukan audit anggaran tahun 2018 di tahun 2019. Karena kami lakukan audit setelah tahun anggaran selesai,” kata Kepala Sub Auditor Malut I BPK RI Perwakilan Malut Warsaya, kepada Posko Malut, di ruang kerjannya Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, BPK tidak menyalahkan Pemkab Kepsul dalam hal ini Bupati Hendrata, tetapi hanya meluruskan bahwa anggaran tahun 2019 belum ada pemeriksaan. Namun, yang diperiksa adalah pengelolaan anggaran daerah tahun 2018 yang diaudit ditahun 2019. “Sama halnya, anggaran tahun 2019 akan dilakukan audit pada 2020,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini BPK mendorong Pemkab Kepsul agar lebih maksimal dalam nilai pengembalian sesuai standar nasional yakni 75 persen. “Karena ini sudah menjadi target dari BPK pusat, dimana setiap daerah kabupaten/kota itu harus capai nilai nasional. Pemkab Kepsul semdiri masih dibawah nasional, baru nilai 64 persen dan itu belum cukupi angka nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2019, Pemkab Kepsul sudah berhasil mengambalikan Rp 5 miliar ke kas daerah. ”Namun, dalam angka target nasional itu belum mencukupi. Karena bukan nilai uang yang dihitung tetapi pencapaian target yang di upayakan. Apapun itu, kita tetap berusaha mendorong untuk mencapai,” pungkasnya. (nox/red)