SOFIFI-PM.com, Anggaran perjalnan dinas 16 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Malut tahun 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, lantaran terjadi kelebihan biaya perjalanan dan belum didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Lantaran itu BPK merekomendasikan untuk dilakukan penyetoran ke kas daerah.
Data yang dihimpun Posko Malut dalam LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi tahun 2020 nomor: 02.B/LHP/XIX.TER/05/19 menyebutkan, total temuan sebesar Rp 701.436.210, terdiri dari kelebihan atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp 197.379.100, dan realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak diketahui ketepatan penggunaannya sebesar Rp 504.057.110 yang tersebar di 16 SKPD. SKPD yang menjadi temuan BPK tersebut, yakni Biro Hukum sebesar sebesar Rp 76.173.325, Biro Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp 795.000, Biro Kesra sebesar Rp 36.747.000, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebesar Rp 12.270.000, Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik sebesar Rp 4.750.000.
Dinas PUPR sebesar Rp 54 208.100, Dinas Kehutanan sebesar Rp 30.912.000, Dinas Pertanian sebesar Rp 102.364.700, Dinas Sosial sebesar Rp 35.642.500, Dinas Perhubungan sebesar Rp 103.070.000, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp 66.744.504, Dinas Pariwisata sebesar Rp 23.914.600, Satpol PP sebesar Rp 23.150.000, BPSDM sebesar Rp 47.074.381, Bappeda sebesar Rp 14.570.000 dan Sekretariat Daerah sebesar Rp 73.600.000. Namun, dari temuan ini yang telah mengembalikan Sekretariat Daerah Malut Rp 33.850 juta dan Dinas Perhubungan Malut Rp 13.320 juta pada 24 April 2021 kemarin.
Atas permasalahan ini, BPK telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan OPD tersebut, dimana pihak sekretariat daerah mengakui temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti dengan mengembalikannya ke kas daerah. Kepala Biro Hukum mengakui kelemahannya dalam melakukan pengawasan dan penatausahaan perjalanan dinas. Untuk itu dirinya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Sementara Kepala Biro Kesra mengakui dan berjanji akan mengembalikan temuan itu. Sama halnya Biro Kesra, sejumlah OPD lainnya juga mengakui dan siap menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba, agar memerintahkan pimpinan OPD yang menjadi temuan perjalanan dinas untuk meminta kepada para pelaksana perjalanan dinas segera menyetorkan ke kas daerah.(iel/red)

Tinggalkan Balasan