SOFIFI–pm.com, Anggaran sejumlah Rp3,8 miliar untuk belanja pengadaan tanah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara diduga bermasalah.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023 menunjukan terdapat realisasi belanja modal tanah tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp3.880.041.460.
Di mana dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023 nomor. 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024, menyebutkan dokumen pertanggungjawaban dan rincian realisasi SP2D belanja modal tanah diketahui terdapat sejumlah realisasi pembayaran pekerjaan pengadaan tanah tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli tanah.
Hasil konfirmasi BPK kepada PPK pengadaan tanah di 2022 dan 2023 serta bendahara pengeluaran pada Dinas Perkim, diketahui bahwa sertifikat asli pada kegiatan itu masih berada di pemilik lahan dan koordinator tim lapangan di desa dan belum diserahkan ke Dinas Perkim.
Selain itu, untuk ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang tahun 2022) atas nama AH masih berada di pemilik lahan, karena sebagian tanah pada sertifikat hak milik tersebut merupakan miliknya.
Jumlah pengadaan tanah tidak dilengkapi bukti yang lengkap dan sah sebagai berikut:
1. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Sekolah Terpadu Nurul Hasan (Utang 2022) senilai Rp 2.716.345.000.
2. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai Rp 244.650.000.
3. Ganti rugi pengadaan lahan untuk akses jalan baru Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan (Tahun 2023) senilai Rp 227.491.000.
4. Ganti rugi pengadaan lahan Bandara Loleo (Tahun 2023) senilai Rp 191.064.710.
5. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al’quran (Utang 2022) Senilai Rp 81.510.750.
6. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai 52.750.000.
7. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai 156.160.000.
8. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai Rp 88.320.000.
9. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai Rp 121.750.000.
Tinggalkan Balasan