SOFIFI-pm.com, Pemerintah Provinisi Maluku Utara akan merealiasasi uutang pihak ketiga yang masih belum dibayarkan tahun sebelumnya.
Meningat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah mulai jalan. Ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purabya kepada wartawan Rabu (26/2/2025).
Pembayaran utang pihak ketiga berdasarkan masing-masing usulan dari Oraganiasi Perangkat Daerah (OPD), jika berkas permintaan sudah masuk, keuangan akan melakukan proses pencairan.
“BPAKD Malut akan segera melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari opd masing-masing,” katanya.
Menurutnya, sisa utang pihak ketiga yang akan diselesaikan tahun ini senilai Rp 161 miliar, dan insha allah bisa terbayar habis.
Mantan Pjs Bupati Haltim ini mengatakan , utang yang awalnya senilai Rp800 miliar itu sudah termasuk Dana Bahi Hasil (DBH). Meski begitu dirinya masih menunggu arahan dari Kemendagri. Sebab saat ini perintah dari Presiden untuk melakukan pemangkasan.
Tinggalkan Balasan