SOFIFI-PM.com, Gubernur Abdul Gani Kasuba berjanji akan mengevaluasi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Malut Jabir Ibrahim.

Jabir akan dievaluasi atas tindakan membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor : 623/KPTS/MU/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran, penerima selaku pejabat pengelola keuangan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan  pada dinas pertanian Provinsi Maluku Utara tahun 2020 tanpa berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Malut. “Masalah SK tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan yang bersangkutan akan dievaluasi sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Dan SK akan diusulkan ulang,” kata AGK.

 “Kami akan minta keterangan kepala Biro Hukum Setda Malut, jika dalam keterangan nanti, Kadistan Malut tidak pernah koordinasi dengan Biro hukum, maka Kadistan akan diberi sanksi, entah sanksi disiplin dan bisa juga sanksi pidana,” ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya pada wartawan, Senin (13/1/2020).

Purbaya mengatakan berdasarkan  hasil pemeriksaan, Kadistan mengaku SK gubernur langsung dibawah  Gubernur KH Abdul Gani Kasuba untuk di teken, dengan alasan harus dipercepat jika tidak berpengaruh pada pencairan anggaran, karena anggaran ini bersumber dari pusat. ”Menurut kadistan bahwa surat usulan SK itu sudah disampaikan ke Biro Hukum,tapi prosesnya lama, jadi Kadistan ambil langka draf SK itu dibawah langsung ke Gubernur Malut untuk ditandatangan, dengan alasan untuk percepatan pencairan dana dari pusat, namun SK itu belum ada nomor,” ujarnya.

Purbaya mengaku, meskipun Karo Hukum sebagai pengadu, pihaknya berencana akan memanggil memberi keterangan, untuk mengungkap permasalahannya. ”Kami periksa dulu karo Hukum, baru kami putuskan apa sanksi yang akan direkomendasikan apakah terbukti melanggar ketentuan atau tidak,” tegasnya.

Sementara kepala Biro Hukum Setda Malut Faisal Rumbia saat dikonformasi wartawan mengaku masalah SK Gubernur Malut di Dinas Pertanian itu, tidak pernah dikoordinasi, sehingga SK itu melanggar prosedur dan tidak sah. ”Kalau tidak masalah dengan SK itu, kenapa saya harus buat aduan ke Inspektorat Malut, tapi karena melanggar prosedur, maka saya buat pengaduan untuk diselesaikan,”ujarnya.

Menurutnya sampai saat ini, bentuk SK Gubernur Malut tidak pernah diihatnya. Ia mengaku melihat bentuk itu SK itu di media sosial sehingga dirinya langsung membuat aduan ke Inspektorat. ”Sampai saat ini kami tidak pernah terima surat usulan SK dari Dinstan Malut,” ujarnya.

Faisal menjelaskan secara prosedur, setiap SK Gubernur, seluruh drafnya dibuat oleh Biro Hukum yang memiliki tupoksi. Jika ada produk hukum yang dikeluarkan harus ada prakoordinasi, namun itu tidak dilakukan. ”Tata naskah Dinas sebagai ketentuan itu diatur jelas. Untuk itu masalah SK Gubernur Malut yang dibuat Kadistan itu salah prosedur, makanya saya akan sampaikan keterangan pada inspektorat,” bebernya. (iel/red)