TERNATE-PM.com, Bukti keterlibatan tersangka Amin Drakel dalam kasus tindak pidana penganiayaan kepada korban Hj Fayakun semua terpenuhi. Baik itu bukti formil dan materil yang diperkuat dengan hasil visum membuat politisi PDI- Perjuangan tersebut terancam dipenjara. Dalam pasal 351 KHUP tentang penganiayaan diancam pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian penganiayaan mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Apalagi tersangka Amin Drakel selama terseret kasus ini, tercacat tidak pernah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) maupun tahap II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kabag Wasidik Ditreskrium Polda Malut AKBP Hengky Kurniawan sebelumnya dikonfirmasi mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Malut Brigjen Pol. Suroto, pihaknya berupaya keras melakukan penyilidikan serta penyidikan maupun penuntutan. Kendati memakan waktu, kasus tersebut berhasil dilakukan tahap II atau pelimphan berkas tersangka beserta barang buktinya. Selanjutnya, Hengky berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menindaklanjuti sebagaimana pasal yang sangkakan kepada tersangka. “Ancaman hukumanya di bawah lima tahun. Semua bukti sudah terpenuhi termasuk hasil visum. Kalau bebas belum tentu. Semua tergantung JPU,” kata Hengky baru-baru ini. Sebelumnya JPU melalui Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi Mutahalib saat dikonfirmasi mengatakan, telah mengumpayakan berkas tersangka Amin Drakel untuk secepatnya disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pardi menambahkan, tersangka Amin Drakel pasca dilimpahkan ke PN Ternate maka tugas Kejari sudah selesai dan selanjutnya itu tanggung jawab PN Ternate.  “Setelah kami limpahkan ke PN, itu semua tanggung jabwab PN, ditahan atau tidak itu kebijakan PN Terbate,” tandasnya. (nox/red)